PANGKALPINANG – Ini perkara sangat serius. Penambangan tanpa izin (PETI) pada dasarnya adalah kejahatan atas kekayaan negara berupa pencurian bahan galian karena mangabaikan ketentuan pertambangan dan ketentuan lainnya yang terkait. Keberadaan PETI sudah hampir menyebar di seluruh wilayah yang berpotensi mineral dan batubara di Indonesia. Akibat aktifitas penambangan liar ini pemerintah kehilangan potensi pendapatan yang mencapai Rp58,080 triliun.

Masih menurut data International ITRI, total produksi timah Indonesia sepanjang kurun 2008-2013 mencapai 593.304 ton (yang terlaporkan 241.304 ton, yang tak terlaporkan 352.000 ton). Dengan asumsi harga bijih timah US$15.000/ton dan kurs Rp11.000 per dolar AS, total kehilangan Indonesia dalam kurun tersebut mencapai sekitar Rp58,080 triliun  yang meliputi, Rp20,675 triliun dari wilayah PT Timah di Provinsi Bangka Belitung dan Rp 37,405 triliun dari wilayah diluar PT Timah.

Untuk itu, mendesak dibutuhkan tata-kelola timah agar ekspor ilegal berkurang serta rakyat menjadi terlindungi seperti arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo terkait penambangan timah illegal di Provinsi Bangka Belitung.

Selain membuat tata kelola penambangan, pengolahan dan perdagangan timah yang baik. Presiden juga meminta Menteri BUMN mempelajari penugasan khusus PT Timah (Persero) Tbk untuk bermitra dengan pertambangan timah rakyat dan menyerap produksinya serta meningkatkan kemampuan PT Timah (Persero) Tbk untuk membentuk stok timah dalam rangka mengendalikan harga dan arahan yang terakhir, yaitu meminta kepada Gubernur dan Pemerintah Pusat untuk mempelajari kemungkinan memberikan izin usaha penambangan timah oleh rakyat yang telah ada, terutama di laut dan di lokasi usaha pertambangan yang telah berakhir.(RA)