JAKARTA – Indonesia saat ini membutuhkan banyak manager dan auditor energi yang memiliki sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) tentang Manajer Energi dan Auditor Energi telah diterbitkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Manager dan Auditor Energi bertugas untuk mengidentifikasi titik-titik pemborosan energi yang terjadi pada satu sistem pemanfaatan energi, merencanakan, menganalisis, dan merekomendasikan langkah-langkah dalam meningkatkan efisiensi energi.

“Auditor energi yang kita punya saat ini tercatat, jumlah manajer energi yang bersertifikat kompetensi sebanyak 192 orang, terbagi atas 182 industri dan 10 bangunan, dan jumlah auditor energi sebanyak 115 orang (semua industri),” ujar Direktur Konservasi Energi, Ditjen EBTKE, Farida Zed, di Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Jumat (9/10), seperti dirilis laman Kementerian ESDM.

Dia menambahkan jumlah manager dan auditor itu masih jauh dari kebutuhan yang ada, oleh karena itu Kementerian ESDM setiap tahun akan terus menambah jumlahnya baik auditor maupun managernya. “Di Jabodetabek ada sekitar 170 mal, belum gedung-gedung besar yang ada, idealnya setiap gedung itu mempunyai manager energi,” ujar Farida.

Kementerian ESDM bersama dengan Kementerian PU-Pera saat ini sedang memetakan mal dan gedung-gedung yang ada di Jabodetabek sehingga nanti akan punya satu peta yang menggambarkan distribusi daripada gedung-gedung yang mengkonsumsi energi tinggi dan kemudian bersama Gubernur setempat melakukan upaya-upaya mengajak mereka untuk terus mereduksi konsumsi energinya masing-masing.

Audit energi menjadi salah satu langkah utama dalam kegiatan Konservasi Energi dan merupakan kegiatan pendahuluan untuk mendapatkan informasi besarnya potensi penghematan energi yang dapat dilakukan dan mengukur tingkat efisiensi energi yang diperoleh.

Menurut amanat Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009 bahwa audit energi dilaksanakan sekurang-kurangnya pada proses dan pengguna energi utama secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun. Proses audit dapat dilakukan oleh auditor internal maupun eksternal.

Setiap pengguna sumber energi dan pengguna energi yang menggunakan sumber energi dan/atau energi lebih besar atau sama dengan 6.000 (enam ribu) setara ton minyak (TOE) per tahun wajib melakukan konservasi energi melalui manajemen energi. Bentuk Manajemen energi yang dilaksanakan diantaranya adalah menunjuk manajer energi dan melaksanakan audit energi secara berkala. Manajer Energi dan Auditor Energi wajib memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(RK)