JAKARTA- Pengeboran minyak tanpa izin atau illegal drilling yang marak akhir-akhir ini bakal mendatangkan kerugian dan kerusakan lingkungan yang parah apabila tidak secepatnya dintisipasi. Sebagai sebuah industri yang memberi pemasukan besar bagi negara, aparat penegakan hukum harus bergerak segera tanpa mesti menunggu delik aduan.

Mudzakkir, pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, mengatakan penegakan hukum untuk illegal drilling tidak mesti menunggu kegiatan illegal drilling atau illegal tapping masuk sebagai kejahatan extra ordinary. “Jika hukum administrasi sudah menetapkan bahwa kegiatan tersebut tidak sesuai, petugas negara yang bertugas dalam pengawasan atau penindakan tersebut segera bergerak, baik dalam melakukan pengawasan ataupun dalam penindakan terhadap segala bentuk kegiatan yang menyalahi aturan,” ujarnya.

Tanpa adanya respons tepat dan penegakan hukum, tambah Mudzakkir, pengelolaan sumber daya alam, khususnya minyak dan gas bumi tidak bisa memberi manfaat bagi negara dan masyarakat. Lebih dari itu, kegiatan illegal akan memberi dampak kerusakan yang besar bagi lingkungan. “Untuk menghindari dampak yang diakibatkan oleh kegiatan illegal itu, maka harus segera diambil tindakan tegas,” tegasnya.

Kalau pun masyarakat, koperasi atau BUMD sudah mengantongi izin untuk melakukan kegiatan eksploitasi minyak di sumur-sumur tua yang dinilai tidak ekonomis, kata dia, pengawasan terhadap aktivitas mereka tetap dilakukan, sehingga tidak menyalahi kewenangan izin yang diberikan kepada mereka.

“Lebih dari itu, ketika izin diberikan maka ketentuan untuk pengelolaan lingkungan harus juga diperhatikan. Jangan sampai izin diberikan tetapi lingkungan diabaikan,” ujar dia.

Pasalnya, tutur Mudzakkir, untuk kembali menata lingkungan yang rusak akibat kegiatan eksploitasi pengeboran, membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Karena itu pengawasan terhadap izin yang diberikan menjadi mutlak. “Kalau menyalahi ketentuan, harus berani mengambil tindakan tegas,” katanya.