JAKARTA – Pemerintah terus berupaya meningkatkan konsumsi gas sebagai energi alternatif pengganti minyak melalui jaringan gas rumah tangga (jargas) melalui holding badan usaha milik negara minyak dan gas. Holding BUMN migas yang merupakan perusahaan induk hasil integrasi PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS).

Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyatakan integrasi kedua perusahaan dalam membangun jargas dan mendistribusikan gas akan diatur langsung melalui regulasi.

Sebanyak 10 proyek pembangunan jargas beserta infrastruktur pendukungnya serta penyaluran, pengoperasian serta pemeliharaan jargas akan diserahkan ke holding BUMN migas. Kesepuluh jargas tersebut adalah Kota Pekanbaru, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Mojokerto, Kota Samarinda dan Kota Bontang. Serta Kabupaten Musi Banyuasin, Kota Bandar Lampung, DKI Jakarta dan Kota Mojokerto.

Pemerintah juga menjamin dalam penugasan ini kedua BUMN tersebut akan didanai oleh APBN. “Pembangunan jargas dilaksanakan dengan pembiayaan APBN Kementerian ESDM Tahun 2017,” kata Jonan dalam keterangan tertulisnya.

Penugasan kepada Pertamina, tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 8085 K/12/MEM/2016. Dan penugasan kepada PGN tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 8086 K/12/MEM/2016. Kedua aturan tersebut ditandatangani pada 29 Desember 2016.
Menteri ESDM juga menetapkan alokasi gas bumi untuk keperluan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga. Alokasi ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi volume pengoperasian jargas. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) akan menyiapkan alokasi gas bumi, termasuk penyesuaian gas bumi berdasarkan realisasi volume gas bumi.(RI)