JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengklaim pembentukan holding BUMN minyak dan gas yang menggabungkan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN menjadi bagian dari PT Pertamina (Persero) mampu memberikan efek yang tidak sedikit terhadap peningkatan pendapatan negara.

Edwin Hidayat Abdullah, Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN, menyatakan multiplier effect secara keseluhuhan yang paling signifikan dapat dirasakan dari pembentukan holding migas adalah dapat menciptakan value creation yang langsung berpengaruh meningkatkan pendapatan pajak dan deviden negara.

“Pendapatan industri meningkat dan akan berimbas pada penerimaan pajak,” kata Edwin saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Kamis (23/2).

Menurut Edwin, multiplier effect lainnya adalah potensi penurunan harga jual produk kepada end user yang diakibatkan penurunan biaya produksi sebagai akibat dari integrasi berbagai infrastruktur yang dimiliki Pertamina dan PGN.

“Penurunan biaya produksi membuka ruang penurunan harga gas guna meningkatkan daya saing industri,” tukas dia.

Selain itu pertumbuhan sektor industri nantinya juga diyakini mampu memingkatkan penyerapan tenaga kerja.

Hingga saat ini pembentukan holding migas tidak dapat terealisasi karena persiapan dari sisi regulasi. Keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan Dan Penatausahaan Modal Negara Pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas dinilai belum memenuhi syarat hukum.

Menurut Edwin, pembentukan holding BUMN migas dengan menggabungkan infrastruktur gas Pertamina dan PGN akan mampu meningkatkan supply gas domestik, mengefektifkan distribusi gas dan meningkatkan kapasitas investasi.

Pemerintah sendiri saat ini tengah menggodok PP holding yang akan menjadi dasar hukum tambahan dalam pembentukan holding.

Edwin mengakui bahwa masalah administrasi masih mengganjal implementasi holding BUMN migas. Apalagi para anggota dewan berniat untuk membedah terlebih dulu regulasi PP 72/2016 untuk menghindari terjadinya pelanggaran konstitusi.

“Kita sih maunya cepat. Tapi kan masih ada beberapa kelengkapan administrasi. PP 72 juga masih dibahas disini (DPR) dan ada request sampai disimpulkan disini di DPR. Tapi nanti kita lihat. PP 72 kan PP holdingnya,” ungkap dia.

Azam Asman Natawijana, Anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Demokrat mengungkapkan bahwa pembentukan holding migas harus dilihat urgensi kebutuhannya. Selama ini Komisi VI DPR tidak pernah diminta untuk berdiskusi oleh Kementerian BUMN, karena itu anggota dewan tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan dengan optimal.

Menurutnya, langkah pembentukan holding dengan melibatkan BUMN berarti mengikut sertakan uang negara. Untuk itu pemerintah harus berhati-hati dalam mengelolanya.

“Kita belum bisa menilai, karena dari PGN bilang ini, Pertamina bilang ini. Kita tidak tahu dari Kementerian BUMN, selama ini pembahasannya tidak detail. Kita harus berdialog dulu,” tutup Azam.(RI)

Infrastruktur pipa gas