JAKARTA – Pembentukan induk usaha (holding) badan usaha milik negara (BUMN) minyak dan gas dinilai mampu membuat bisnis migas nasional lebih tertata. Pasalnya akan ada pembagian usaha yang jelas di antaranya anak usaha PT Pertamina (Persero) seiring bergabungnya PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS).

Syarkawi Rauf, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), menyatakan selama ini ada kecenderungan persaingan yang tidak sehat antara Pertamina melalui anak usahanya PT Pertamina Gas (Pertagas) dengan Perusahaan Gas Negara atau PGN karena mempunyai lini bisnis yang serupa serta sama-sama dimiliki oleh negara.

Hal itu bisa dilihat dari penumpukan pembangunan infrastruktur gas yang ada di suatu daerah. Padahal dalam bisnis networking seperti gas, negaralah yang harus memegang peranan penting.

“PGN dan Pertamina, masing-masing bangun infrastruktur, industri yang sifatnya network dikelola oleh negara ada satu yang bangun entah itu Pertamina atau PGN,” kata Syarkawi di Jakarta, Jumat (27/1).

Pemerintah saat ini masih harus menerbitkan satu aturan lagi yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang pembentukan Holding BUMN. Pemerintah sebelumnya telah menerbitkan PP 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada badan usaha.

Menurut Syarkawi, selain untuk penataan kelola industri gas, holding juga bisa melahirkan kondisi persaingan usaha yang bisa dikontrol. Karena semuanya dalam satu pengawasan oleh holding sementara PGN ataupun anak usaha Pertamina lainnya bertindak sebagai operator.

“Dengan holding, network pipa menjadi lebih bagus, bisnis akan terpisah , jaringan pipa dan gasnya sendiri. Yang punya gas berhak menggunakan pipa khusus pipa nanti bisa saja di PGN,” kata dia.

Syarkawi mengatakan KPPU tetap mengingatkan pemerintah bahwa ketika holding BUMN migas terealisasi kekuasannya jangan sampai lepas kendali atau harus bisa dikontrol dengan baik agar tidak terjadi monopoli usaha yang tidak sehat dan berlebihan.

“Harus benar-benar diatur sehingga tidak menimbulkan praktek monopoli, holding oke, tapi tetap harus perhatikan pengawasannya,” tandas Syarkawi.(RI)