JAKARTA – Kenaikan harga gas di Lapangan Grissik Blok Koridor yang dikelola ConocoPhilips Indonesia berimbas pada kenaikan  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menjadi sebesar US$ 19,7 juta atau Rp 256 miliar.

Ignasius Jonan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),  mengatakan keputusan kenaikan harga gas diambil didasarkan pada unsur perhitungan yang berkeadilan dan harus ada pembagian yang adil antara operator di hulu dengan operator di midstream.

“Penerimaan negara akan naik sekitar US$ 19,7 juta hingga akhir kontrak 2019,” kata Jonan.

Besaran tambahan bagian negara dari kontrak kerja sama (GOI Take) dari Wilayah Kerja (WK) Corridor periode 1 Agustus 2017 hingga akhir kontrak 31 Desember 2019 mencapai sekitar US$19.7 juta yang terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar US$11,4 juta dan Pajak Penghasilan (Pph) US$ 8,3 juta.

Harga gas dari ConocoPhilips di Lapangan Grissik ke PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk Wilayah Batam naik dari US$2,6 per MMBTU menjadi USD 3,5 per MMBTU untuk volume 22,73 billion british thermal unit per day (BBTUD), yang ditetapkan melalui Surat Menteri ESDM Nomor 5882/12/MEM.M/2017 akhir Juli 2017.

Meski harga gas naik dari hulu ke midstream, untuk level dowstream atau pengguna akhir gas yang merupakan pelanggan PGN tidak mengalami kenaikan harga.

Menurut Jonan, gas itu harus ada pembagian yang fair antara operator di hulu dengan operator di midstream.

“Kalau misalnya harga gas di hulu itu ditingkatkan, itu penerimaan negara juga naik  sebanding yang ditingkatkan itu. Jadi ini bukan mengurangi (dari PGN) dikasihkan ke ConocoPhillips, bukan,” ungkap dia.

Jonan kembali menegaskan perubahan harga ini bukanlah kebijakan yang dilakukan secara mendadak melainkan telah melalui proses dan sesuai dengan prinsip menjaga stabilitas investas tetap sehat.

“Perubahan harga ini prosesnya telah berjalan sejak t2012, melalui proses B to B. Yang penting, harga di sisi konsumen (masyarakat dan industri) tidak naik,” kata Jonan.(RI)