JAKARTA – Guna menghindari kriminalisasi seperti yang terjadi pada karyawan PT Chevron Pacific Indonesia, sangat mendesak dibentuk Majelis Kehormatan Profesi untuk pekerja di sektor minyak dan gas bumi (migas).

Desakan ini terungkap dalam Focuss Group Discussion (FGD) “Membedah Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial di Sektor Migas” di Jakarta, Rabu, 14 November 2012. Ketua Umum Ikatan Ahli Teknik Perminyakan Indonesia (IATMI) Salis S Aprilian mengungkapkan, merasa heran ada sejumlah karyawan Chevron yang dijadikan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus bioremediasi.

Salis mengakui, meski dalam berbagai aktivitasnya pekerja hulu migas dilindungi Production Sharing Contract (PSC) bukan berarti mereka tidak bisa dipidana. Kemungkinan terjerat pidana tetap ada, apabila karyawan yang bersangkutan melakukan perbuatan tidak etis dalam menjalankan profesinya.

Namun mestinya, kata Salis, sebelum dibawa ke ranah pidana, kasus yang dituduhkan diperiksa dulu oleh tim independen, dan menguasai persoalan di sektor migas secara mendetail. Tim independen ini melaksanakan tugas sebagaimana KNKT (Komisi Nasional Keselamatan Transportasi) yang menetapkan sebab-sebab terjadinya suatu kecelakaan transportasi.

“Maka dari itu, mendesak segera dibentuk tim independen berupa Majelis Kehormatan Profesi, yang menilai suatu persoalan di sektor hulu migas masuk ranah pidana atau tidak,” tegasnya. Nantinya, majelis tersebut yang akan melakukan investigasi, terkait dengan kasus pidana yang dituduhkan.

Jika Majelis Kehormatan Profesi menguatkan adanya dugaan tindak pidana, barulah dibawa ke penegak hukum untuk diproses secara hukum. Hasil temuan tim independen itulah yang akan menjadi rujukan penegak hukum dalam melakukan penindakan.

“Dalam kasus bioremediasi Chevron, penyelidikan tim independen sama sekali tidak dilakukan. Mestinya Kejaksaan Agung sebelum masuk penyidikan, lebih dulu meminta pendapat ahli sektor migas yang independen. Kalau yang melihat kasusnya bukan ahlinya, ya seperti ini, langsung dinyatakan pidana,” tandas Salis.

Praktisi hukum ketenagakerjaan, Darmanto mendukung usul Salis bahwa sangat mendesak dibentuk Majelis Kehormatan Profesi di sektor migas, guna melindungi pekerja migas dari persoalan-persoalan yang dapat menyeret mereka ke ranah pidana. Sehingga para pekerja migas terlindungi dari proses kriminalisasi yang semena-mena.

“Saya mendesak, terkait kasus bioremediasi Chevron segera dibentuk tim investigasi independen, yang menyatakan ada pelanggaran atau tidak. Tidak adil kalau orang hanya melihat sepintas kasus itu, langsung memvonisnya sebagai korupsi,” tandas advokat dari Farrianto & Darmanto Law Firm ini.

(Abraham Lagaligo / abrahamlagaligo@gmail.com)