JAKARTA – Petronas Carigali Muriah Ltd siap menuntaskan kewajiban pembayaran tunggakan ship or pay selama dua tahun sejak 2016 hingga 2017 kepada PT Perusahaan Gas Negara (PGAS) atau PGN yang membangun pipa Kalimantan Jawa (Kalija) tahap I. Total jumlah tunggakan yang harus dituntaskan perusahaan asal Malaysia itu sebesar US$30,3 juta.

Kesediaan Petronas menyusul pembahasan akhir pekan lalu bersama dengan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar.

“Petronas akan bayar ship or pay, itu saja yang bisa menjadi domain BPH Migas (mengawasi) diluar itu bukan kewenangan BPH Migas,” kata Jugi Prajugio, Anggota Komita Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) kepada Dunia Energi, Selasa (20/2).

Ship or pay merupakan bentuk penjaminan investasi yang harus dibayarkan. Sampai saat ini Petronas belum membayar seluruh ship or pay yang menjadi tanggung jawabnya. Kewajiban ship or pay dibebankan kepada Petronas karena tidak menyalurkan gas dari Lapangan Kepodang di blok Muriah sesuai dengan komitmen selama dua tahun penyaluran.

Pada 2016, Petronas menyalurkan gas sebesar 90,37 juta kaki kubik per hari (MMSCFD), kemudian anjlok pada 2017 menjadi hanya 75,64 MMSCFD. Padahal minimal volume gas yang disalurkan sebesar 104 MMSCFD untuk lima tahun pertama. Sementara dalam kontrak kapasitas yang seharusnya disalurkan volumenya sebesar 116 MMSCFD.

PGN sebelumnya telah mengirimkan surat permintaan penyelesaian kewajiban ship or pay kepada Petronas sejak 5 Febrruari dan berlaku hingga 30 hari. Jika tidak ada itikad baik PGN tidak segan akan membawa persoalan tersebut ke meja Arbitrase.

“Kami berkali-kali meminta terakhir yang 5 Januari 2018 kemarin sesuai dengan dateline 30 hari berarti 5 Februari dari situ ke ranah mediasi. kalau dari mediasi BPH Migas tidak juga ya ke arbitrase,” kata Dilo Seno Widagdo, Direktur infrastruktur dan Teknologi PGN.

Jugi meyakini Petronas akan membayar kewajibannya karena dari kantor pusat Petronas di negeri jiran juga tidak mau kehilangan muka akibat persoalan tersebut. “Payment akan diselesaikan antara para pihak. Petronas pasti jaga reputasi, tidak mungkin tidak bayar,” tukas dia.

Pipa Kalija I dibangun untuk memenuhi kebutuhan gas Pembangkit LIstrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Tambak Lorok di Semarang, Jawa Tengah yang dikelola oleh anak perusahaan PT PLN (Persero), PT Indonesia Power. Saat ini pipa transmisi Kepodang Tambak Lorok dikelola PT Kalimantan Jawa Gas.(RI)