JAKARTA – PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar khusus (BBK) jenis pertamax dan pertamax plus di wilayah Indonesia bagian barat dan tengah. Kenaikan harga dilakukan untuk menyesuaikan kenaikan indeks pasar.

“Jadi mulai 16 November memang naik di beberapa daerah. Kita melihat ada sedikit kenaikan di harga indeks pasar, dari kondisi harga tersebut juga sudah kompetitif beberapa waktu terakhir,” kata Wianda Pusponegoro, Vice President Corporate Communication Pertamina di Jakarta, Rabu (16/11).

Wilayah yang mengalami kenaikan harga BBK antara lain, di wilayah Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.

Wianda mengayakan besaran kenaikan harga BBK tidak merugikan masyarakat karena tidak lebih dari Rp 300 per liter dari posisi harga pertamax Rp 7.350 per liter dan pertamax plus sebesar Rp 8.250 per liter.

“Kita lihat itu harga yang masih sangat kompetitif. Mudah-mudahan masih bisa diterima masyarakat karena naiknya tidak terlalu besar,” pungkasnya.(RI)

Berikut daftar harga kenaikan harga BBK jenis pertamax  per 16 Desember 2016

Besar kenaikan Harga Pertamax;

Sumatera Utara : Rp100 per liter

Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat : Rp250 per liter

Yogyakarta, Bali, Jawa Timur : Rp150 per liter

Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur naik Rp100 per liter

 

Besar Kenaikan harga Pertamax Plus;

Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat : Rp150 per liter

Yogyakarta, Bali, Jawa Tengah dan Jawa Timur :  Rp50 per liter