JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM), jika harga minyak dunia  yang menjadi dasar perhitungan tetap bertahan atau naik hingga akhir 2017.

Ego Syahrial, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, mengatakan jika harga minyak stabil diatas US$60-an per barel hingga akhir 2017,  mau tidak mau harus dilakukan penyesuaian terhadap harga BBM pada Januari 2018

“Pemerintah sangat terbuka, apabila kami tenggarai harga minyak akan melewati harga US$60. Kami,  Pemerintah sangat terbuka untuk melakukan penyesuaian,” kata Ego di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/12).

Saat ini tim khusus yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar  sedang mengevaluasi formula baru penetapan harga BBM yang digunakan. Evaluasi tersebut nantinya diharapkan bisa membentuk harga BBM yang lebih efisien.

Menurut Ego, perubahan suatu formula harga BBM juga bukan hal yang mudah. Penetapannya harus berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,  baru kemudian diusulkan presiden melalui sidang kabinet. Hal itu harus dilakukan karena harga BBM akan berhubungan dengam daya beli masyarakat.

“Penetapan itu kan semuanya mempertimbangkan keuangan negara, daya beli masyarakat,” ungkap dia.

Harga BBM  penugasan saat ini, yakni jenis Premium seharga Rp6.450 per liter dan BBM khusus penugasan jenis Solar seharga RP 5.150 per liter. Harga tersebut belum berubah sejak ditetapkan pada 1 April 2016.

Saat ini penyelesaian evaluasi harga sedang dikejar untuk kemudian bisa diaplikasikan saat jadwal evaluasi selanjutnya di Januari 2018. Namun itupun dengan catatan pergerakan harga minyak menjadi tidak terkendali.

“Mungkin saja (Januari diterapkan). Kalau tiba-tiba harga minyak tidak terkendali. Artinya jangan sampai gap anatara formula dan penetapan harga terlalu lebar. Kalau sekarang kan sebenarnya masih fine-fine saja,” ungkap Ego.

Arif Budiman, Direktur Keuangan Pertamina, mengatakan penetapan formula harga BBM sudah disepakati sejak 2015. Namun dengan kondisi yang ada sekarang, formula harga tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah. Sebagai contoh jika harga Solar berdasarkan formula adalah Rp6.700 per liter tapi ditetapkan Rp 5.150 per liter.

“Sementara untuk Premium kurang lebih Rp 7.350 per liter tapi ketetapannya Rp 6.450 per liter. Inilah yang hingga September itu kurang lebih kumulatifnya untuk kami Rp 18,9 triliun, atau Rp 19 triliun, dan yang di Juni itu kurang lebih Rp 12,9 triliun,” kata

Konsumsi BBM bersubsidi.

Arif.(RI)