JAKARTA – Rencana penjualan Nusagaz, produk Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang dirilis PT Sierra Nusa Gas, anak usaha PT Vivo Energy Indonesia dinilah sah, jika sudah memenuhi segala syarat yang diajukan sesuai dengan standar penjualan LPG di dalam regulasi yang berlaku.

Dadan Kusdiana, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan jika sudah memenuhi standar baku yang ditetapkan maka selanjutnya produsen harus menetapkan harga yang sesuai dan fair bagi bisnis, juga bagi masyarakat.

“Dirjen migas sudah diskusi dan memberikan arahan harga maunya Vivo seperti apa. Memang belum bisa menetapkan, kan diluar penugasan yang pasti harganya harus fair, harus reasonable,” kata Dadan kepada Dunia Energi, Jumat (8/12).

Vivo selaku induk usaha Sierra Nusa Gas sebelumnya menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET)  LPG kemasan 4,5 kilogram sebesar Rp25.500, kemasan 8 kg dengan harga Rp56 ribu, kemasan 15 kg seharga Rp110 ribu dan kemasan 60 Kg dengan harga Rp460 ribu.

Menurut Dadan, kehadiran LPG Nusagaz secara  langsung juga memberikan pilihan kepada masyarakat untuk mendapatkan produk bahan bakar lebih variatif, termasuk menciptakan harga yang kompetitif. Pemerintah juga tidak  akan menghalangi keterlibatan pihak-pihak lain terkait penyediaan energi asalkan telah memenuhi syarat, baik dari sisi regulasi bisnis maupun standar baku mutu keselamatan.

“Pak menteri menyampaikan, kami dorong keterlibatan yang lain. Pemerintah mendorong tetap sesuai koridor peraturan, yang penting ada standar keselamatan itu,” tukas dia.

Selain itu, kehadiran pemain baru dalam bisnis LPG juga tidak menutup kemungkinan mengurangi tekanan pemerintah dalam pengadaan LPG yang selama ini masih harus diimpor.

“Iya (bisa turunkan beban) sekarang kan impor, kita concern juga kesitu,” tandas Dadan.(RI)