JAKARTA – Pemerintah diminta segera menyelesaikan perbedaan pendapat terkait harga jual batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mulut tambang.

Hendra Sinadia, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), mengatakan hal ini perlu mendapat perhatian agar proses pelaksanaan program pembangkit berkapasitas 35.000 megawatt (MW) tidak terhambat.

“Harus segera ada penyelesaian perbedaan pendapat antara Kementerian ESDM dengan PLN,” kata Hendra kepada Dunia Energi, Senin (22/8).

Komite Eksplorasi Nasional (KEN) sebelumnya memandang penentuan biaya penambangan terkait PLTU mulut tambang perlu mengedepankan transparansi harga antar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PT PLN (Persero), dan pemasok batu bara.

Andang Bachtiar, Ketua KEN, mengatakan penentuan biaya penambangan batu bara sebaiknya dilakukan konsultan independen yang telah disetujui Kementerian ESDM dan PLN.

Menurut dia, hal ini dilakukan mengingat perdebatan antara Kementerian ESDM dengan PLN berawal dari harga mulut tambang di Sumatera yang didasarkan usulan biaya penambangan dari pelaku tambang atau calon pemasok batu bara secara langsung.(RA)