Pemerintah menurunkan harga gas untuk industri tertentu sebagai insentif untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi

Pemerintah menurunkan harga gas untuk industri tertentu sebagai insentif untuk menggerakkan pertumbuhan ekonomi

JAKARTA– Pemerintah memastikan penurunan harga gas untuk industri dilakukan pada 1 Januari 2016. I Gusti Nyoman Wiratmadja Puja,  Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan pemerintah saat ini menentukan harga yang pas untuk gas di industri strategis.

Konsep penurunan harga gas industri yang diterapkan nanti ada dua skema. Penurunan harga gas di hulu akan dilakukan, untuk harga gas antara US$6-8 /British Thermal Unit (MMBTU) akan diturunkan 16,7% atau minimal menjadi US$6/MMBTU. Sedangkan harga US$8 /MMBTU ke atas diturunkan sekitar US$1-2 /MMBTU atau sekitar 25%, dengan minimal harga US$6 /MMBTU.

“Mekanisme penurunan harga dilakukan melalui pengurangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada penjualan gas bumi,” katanya.

Penurunan harga juga akan dilakukan dengan penataan di sisi hilir, melalui pengaturan margin untuk trader gas bumi yang tidak memiliki fasilitas. Selanjutnya, pengurangan iuran dan pajak pada proses transmisi dan distribusi gas bumi.

Pemerintah juga akan mengatur margin atau IRR untuk niaga gas bumi yang berfasilitas. Selain itu, prinsip penurunan harga akan dilakukan untuk penerima insentif yang memiliki harga gas di hulu di atas US$6/MMBTU.

Penurunan harga gas bumi dilakukan melalui pengurangan bagian negara tanpa mengganggu penerimaan kontraktor. Terhadap penerima insentif yang tidak menerima langsung gas bumi dari hulu (melalui Badan Usaha Niaga), menurut Wiratmadja, penurunan harga gas di sisi hulu akan disesuaikan langsung dan efisiensi biaya penyaluran.

Pengajuan penurunan harga dengan rekomendasi dari kementerian yang membidangi industri. Penerima insentif tersebut adalah industri pupuk, industri berbasis gas bumi, industri strategis, dan pembangkit listrik tertentu. (RA)