JAKARTA – Tahun baru, harga baru.  Pemerintah telah memutuskan harga gas untuk  tiga industri yaitu petrokimia, pupuk dan baja maksimal US$6 per MMBTU. Harga tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2017.

“Hanya tiga itu dulu, per 1 Januari 2017 berlakunya,” kata Menteri ESDM Ignasius Jonan usai Rapat Koordinasi mengenai harga gas industri, belum lama ini.

Aturan mengenai harga gas untuk tiga industri ini, lanjut dia, akan ditetapkan pekan depan  dalam bentuk Peraturan Menteri. “Nggak ada PP, adanya hanya Permen saja,” imbuhnya.

Harga gas maksimal US$6 per MMBTU itu telah sesuai dengan Perpres Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penurunan Harga Gas Bumi yang ditetapkan Presiden Joko Widodo tanggal 3 Mei 2016. Penurunan harga gas bertujuan untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional melalui pemanfaatan gas bumi serta untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pengaliran gas bumi.

Dalam aturan tersebut dinyatakan dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan gas bumi, Menteri ESDM menetapkan harga gas bumi, dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli kosmumen gas bumi dalam negeri serta nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.(LH)