Ricksy Prematuri berlutut di hadapan Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih memohon keadilan dalam menghadirkan saksi kasus bioremediasi.

JAKARTA – Pemandangan menyedihkan tampak dalam persidangan kasus bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) pada Selasa, 23 April 2013. Salah satu terdakwa dalam kasus itu, Ricksy Prematuri sampai berlutut memohon diberi kesempatan yang adil menghadirkan saksi, karena Majelis Hakim terkesan “kejar tayang” mempercepat proses persidangan.  

Terdakwa Ricksy Prematuri selaku Direktur PT Green Planet Indonesia, salah satu kontraktor PT CPI yang ditugaskan melaksanakan kegiatan bioremediasi, menghadapi majelis hakim dan jaksa penuntut umum seorang diri, karena penasehat hukum terdakwa walk out pada sidang sebelumnya, Senin, 22 April 2013.

Penasehat hukum Ricksy mengaku walk out, karena majelis hakim yang tidak adil dalam memberikan kesempatan kepada penasehat hukum, untuk menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli. Jaksa penuntut umum mendapat kesempatan sekitar dua bulan menghadirkan saksi ahli. Sedangkan para terdakwa hanya diberi waktu sepekan.

Di awal sidang, Ricksy mengatakan bahwa ia keberatan jika harus menghadapi pemeriksaan terdakwa tanpa penasehat hukumnya. Lalu, Ketua Majelis Hakim Sudharmawatiningsih menanyakan kepada Ricksy apakah ia bersedia untuk diwakili oleh penasehat hukum yang telah ditunjuk oleh majelis hakim.

Setelah sempat berfikir, Ricksy memohon kepada majelis hakim agar diberikan kesempatan untuk melakukan koordinasi lebih dulu, dengan penasehat hukum yang ditunjuk oleh majelis hakim, sebelum menyatakan siap atau tidak. Majelis hakim hanya memberikan waktu kurang lebih 15 menit kepada Ricksy untuk berkoordinasi dengan penasehat hukum yang baru.

Sesudah berkoordinasi dengan penasehat hukum, persidangan. Sudharmawatiningsih menanyakan kepada Ricksy, apakah ia bersedia untuk diwakili oleh penasehat hukum baru? Ricksy menyatakan tidak bersedia, dan memohon sekali lagi kepada majelis hakim untuk memberikannya kesempatan menghadirkan saksi yang meringankan dan saksi ahli.

“Tolong saya, berikan kesempatan kepada saya untuk menghadirkan ahli bioremediasi,” ujar Ricksy kepada majelis hakim. Namun, majelis hakim tetap tidak memberikan kesempatan tersebut dengan alasan bahwa persidangan hari ini padat dan harus mengikuti jadwal yang sudah ditentukan.

Hal ini membuat Ricksy berlutut kepada majelis hakim dan memohon agar majelis hakim bersikap adil dalam pemeriksaan perkara ini. Permohonan Ricksy tetap tidak dikabulkan majelis hakim dan persidangan terdakwa pun dilanjutkan.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk mengajukan pertanyaan kepada terdakwa, dan mengajukan barang bukti kepada majelis hakim. Saat ditanya oleh jaksa penuntut umum, Ricksy membisu dan sama sekali tidak mengatakan sepatah kata.

Sudharmawatiningsih kemudian mengingatkan Ricksy bahwa keterangan terdakwa sangat penting untuk catatan persidangan. Namun, Ricksy tetap membisu sampai persidangan selesai.

Persidangan untuk Ricksy akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan pada Jumat, 26 April 2013, pukul 09.30 WIB. Sementara itu, pembacaan tuntutan untuk terdakwa Herlan bin Ompo (juga kontraktor bioremediasi PT CPI) juga diagendakan pada hari yang sama, pukul 08.00 WIB.

(Abraham Lagaligo/abrahamlagaligo@gmail.com)