JAKARTA – Pemerintah akan kembali memberikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara kepada PT Freeport Indonesia lantaran belum adanya tanda-tanda penyelesaian negosiasi kontrak. Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan sampai saat ini belum ditetapkan berapa lama jangka waktu IUPK yang akan diberikan nanti.

“IUPK prinsipnya kalau belum selesai, diperpanjang. Terserah Pak Menteri (ESDM), mau sebulan atau seminggu. Ya pokoknya kalau waktunya selesai, diperpanjang,” kata Bambang di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (30/7).

IUPK sendiri adalah status kontrak yang merupakan syarat bagi Freeport Indonesia agar dapat mengekspor konsentrat. Freeport mendapatkan kuota izin ekspor sebesar 1.247.866 ton untuk periode satu tahun. Tanpa adanya status tersebut, anak usaha Freeport-McMoRan Inc tersebut dilarang melakukan ekspor dan harus melakukan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri terlebih dulu.

Namun karena proses negosiasi masih berlangsung, akhirnya pemerintah berulang kali memberikan status IUPK sementara kepada Freeport. Untuk IUPK terakhir ini memiliki jangka waktu hingga 31 Juli. Pemerintah sebelumnya optimistis jangka waktu IUPK selama sebulan dinilai cukup, karena targetnya proses negosiasi bisa diselesaikan pada bulan ini.

Namun Bambang tidak menjelaskan alasan belum rampungnya proses negosiasi. Dia menuturkan saat ini proses negosiasi sepenuhnya dilakukan PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum. “Belum (ada signal penyelesaian). Tanya Inalum,” tandas Bambang.(RI)