JAKARTA – Koalisi Anti Mafia Tambang mendesak gubernur di 31 Provinsi di seluruh Indonesia untuk segera menyelesaikan penertiban izin usaha pertambangan (IUP) yang masih berstatus Non-Clear and Clean (CnC). Apalagi penertiban merupakan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan IUP Minerba yang lahir dari rekomendasi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) di sektor mineral dan batubara (minerba) yang dilakukan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).

Hingga saat ini masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, di antaranya hampir 4.000 IUP non CnC yang belum ditertibkan di seluruh Indonesia. Selain itu, sebanyak 6,3 juta hektar izin tambang masih berada di Hutan Konservasi (1,37 juta hektar) dan Hutan Lindung (4,93 juta hektar), padahal UU 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan kedua wilayah tersebut harus bebas dari industri pertambangan.

Wiko Saputra, Peneliti PWYP Indonesia, mengatakan saat ini masih ada tunggakan oleh perusahaan IUP, KK dan PKPZB terdapat sekitar Rp 25 triliun piutang negara yang tak tertagih dari sektor PNBP. “Sebanyak 75% IUP tidak membayarkan kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang, serta sebanyak 1087 NPWP IUP hingga kini tidak terindentilikasi,” kata Wiko di Jakarta, Selasa (10/5).

Sejumlah rumusan rekomendasi dari Korsup Minerba KPK telah dilimpahkan kepada pemangku kepentingan di sektor Minerba baik di level Nasional dan Pemerintah Daerah. Rekomendasi tersebut di antaranya mengenai evaluasi atas pelaksanaan minerba di daerah yang telah menjadi kewenangan Gubemur, pasca penetapan UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kementerian ESDM telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Permen ESDM No 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur evaluasi terhadap penerbitan IUP berdasarkan lima kriteria antara lain administrasi, kewilayahan, teknis, lingkungan, dan finansial.

Penetapan batas waktu akhir penyerahan hasil evaluasi penerbitan IUP oleh gubernur sampai dengan 90 hari kerja sejak dikeluarkannya permen tersebut pada akhir Desember 2015 atau sekitar pertengahan Mei 2016. (untuk IUP yang sudah direkomendasikan C&C sebelum ditetapkannya Permen ESDM No 43 Tahun 2015).

Korsup Minerba bertujuan mengidentifikasi persoalan dan mereformasi pengelolaan sektor minerba di Indonesia. Dalam pelaksanaannya sepanjang tiga tahun terakhir, KPK menitikberatkan pada lima permasalahan utama, yaitu penataan IUP, pelaksanaan kewajiban keuangan, pengawasan produksi pertambangan, pengawasan penjualan, pengapalan hasil tambang serta pengolahan/ pemurnian hasil tambang. Korsup Minerba melingkupi 31 provinsi di seluruh Indonesia.

Temuan dan rekomendasi dalam Korsup Minerba di atas penting untuk dikawal oleh masyarakat sipil agar implementasinya dapat membenahi karut marut pengelolaan minerba secara tuntas.

Koalisi Anti Mafia Tambang, yang terdiri dari PWYP Indonesia, Yayasan Auriga, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan Seknas Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), mendesak:

1. Gubernur di 31 Provinsi untuk segera menindaklanjuti Permen 43/2015 untuk mencabut IUP Non C&C paling lambat 12 Mei 2016.

2. Menteri ESDM diminta untuk menggunakan kewenangan berdasarkan UU No 4/2009 tahun 2009 pasal 152 dalam menindak tegas IUP yang bermasalah.

3. Pemerintah segera menagih semua kewajiban keuangan perusahaan yang belum dibayar di sektor PNBP.

4. Pemerintah untuk segera menertibkan seluruh izin (IUP dan PKP2B/KK) yang masuk ke dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.

5. Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan Perpres soal Moratorium Tambang.

6. Pemerintah Provinsi melalui PPID harus membuka akses informasi terkait data pertambangan sesuai amanat UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(RA)