JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) , mengklaim kontrak bagi hasil dengan skema baru gross split yang baru saja disahkan penggunaannya mendapat apresiasi dari beberapa kontraktor raksasa yang beroperasi di tanah air.
Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, menyatakan tidak sedikit investor besar yang antusias untuk mengkaji skema gross split, bahkan mengajukan perubahan skema di blok yang sedang berjalan.

“Bagi yang melihat ini secara jernih mereka akan tertarik. Kemarin kita datang ke company yang besar juga. Mereka tanya, bagaimana yang existing kita boleh ganti gross split pak? Nah mereka tertarik dengan itu,” kata Arcandra di Jakarta, Kamis (19/1).

Dia menambahkan untuk kontraktor yang ingin melakukan perpanjangan pengelolaan suatu blok, kontrak bisa diubah. Sehingga negara tidak ada kesan paksaan, aturan kewajiban gross split hanya diperuntukan bagi kontrak-kontrak yang baru.

“Kalau dia lakukan perpanjangan kan boleh milih. Kalau perpanjangan bisa gunakan PSC cost recovery juga, tidak harus ganti. Ada dua opsi kan pilihannya,” tukas Arcandra.

Menurut Arcandra, langkah yang diambil pemerintah dengan peneraparan gross split adalah sebagai respon dari terus meningkatnya risiko industri migas yang terjadi, tidak hanya di Indonesia tapi juga dunia internasional.
“Apa gross split akan berhasil? Waktu yang akan buktikan. Kita mulai konsep gross split bagi di atas. Kita belajar dulu, seperti apa perilaku gross split dengan sistem PSC cost recovery,” katanya.

Andang Bachtiar, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), menyatakan dalam penerapan skema baru ini agar tidak mengorbankan kontrol yang selama ini dipegang negara. Negara dengan kontrol tersebut bisa memantau berbagai kegiatan yang dilakukan kontraktor, termasuk micro management seperti tanah, hubungan antar lembaga yang tidak akan lagi disentuh.

“Poin saya adalah oke ada gross split, tapi ya beberapa hal harus dibenahi. Misalnya tidak ada kriteria persetujuan atau penolakan rencana kerja kontraktor oleh SKK Migas,” tandas Andang.(RI)