JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera merevisi regulasi skema kontrak gross split, salah satu poin utama yang direvisi adalah penambahan split atau bagi hasil kepada kontraktor.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, mengatakan salah satu yang utama adalah pemberian “dosis” bagi hasil tambahan kepada kontraktor dalam beberapa kondisi, salah satunya saat masa eksplorasi kontraktor sudah bisa mendapatkan split tambahan.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang skema gross split belum diatur  tambahan split bagi kontraktor yang melakukan lebih dari satu pengeboran lapangan secara berurutan atau lebih dari satu plan of development (PoD) dalam satu blok migas.

“PoD I lima persen sudah memasukkan dimana ada eksplorasi. Kalau sudah ada ketemu dalam di satu wilayah kerja (WK), kemudian ada PoD baru, kita kasih PoD kedua juga insentif,” kata Arcandra saat ditemui di Kementerian ESDM, Selasa malam (22/8).

Selain insentif tambahan berupa split dalam masa eksplorasi,  pemerintah juga mengevaluasi perubahan dalam perhitungan net present value (NPV) serta rate of return.

Menurut Arcandra, beleid baru nanti sedang dipertimbangkan prinsip-prinsip cost recovery yang dimasukkan dalam perhitungan NPV dan RoR.

“Yang jadi saran juga NPV, mungkin tidak sama dengan cost recovery. Untuk itu, nanti setelah kita analisa juga ada rate of return setidaknya sama atau bahkan lebih dari cost recovery,” ungkap Arcandra.

Skema kontrak gross split pertama kali diperkenalkan dalam industri migas Indonesia yang sudah lama menggunakan skema cost recovery. Sejak awal diluncurkan skema baru tersebut terus mendapatkan kritikan karena dinilai meningkatkan risiko usaha para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Pasalnya dengan skema baru,  KKKS harus menanggung seluruh biaya operasi dan produksi tanpa mendapatkan penggantian seperti dalam skema cost recovery, meskipun kontraktor bisa saja mendapatkan split atau bagi hasil lebih besar dari pemerintah.

Perubahan regulasi juga akan menyasar pada komponen variabel split.

Menurut Arcandra,  saat ini masih dikaji apa saja variabel yang akan ditambahkan, baik komponen maupun tambahan split termasuk juga dengan progresif split.

“Untuk progresif masih disekitaran harga minyak dunia dan produksi,” kata dia.

Dengan adanya proses pembahasan revisi ini pemerintah mempertimbangkan adanya penambahan waktu masa lelang WK migas di periode pertama tahun ini.

“Sedang didiskuisikan dulu dengan pak Menteri apa butuh diperpanjang,”tandas Arcandra.(RI)