JAKARTA –  Setelah industri  petrokimia, pupuk dan baja menikmati penurunan harga gas, kini giliran industri keramik yang akan mendapatkan harga gas murah. industri keramik merupakan satu dari tujuh sektor industri yang dijanjikan mendapat penurunan harga gas.

Airlangga Hartarto, Menteri Perindustrian, mengatakan industri keramik merupakan sektor selanjutnya yang disiapkan pemerintah memperoleh harga gas murah, maksimal US$ 6 per MMBTU.

“Kalau keramik swasta. tidak ada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sana,” kata Airlangga saat ditemui usai menggelar rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa (10/10).

Airlangga belum bisa memastikan kapan penurunan harga gas untuk industri keramik direalisasikan. Saat ini keputusan final ada ditangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tengah menyusun regulasi terbaru untuk mengatur hilirisasi gas bumi nasional, karena untuk menurunkan harga gas tidak hanya dilakukan kajian harga dari sisi hulu namun juga dari sektor distribusi gasnya.

“Kita masih menunggu perkembangan. Kementerian ESDM yang akan membuat regulasi terkait dengan hilirisasi,” kata dia.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa harga gas ditetapkan dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga di pasar internasional dan domestik. Serta daya beli konsumen dalam negeri, dan nilai tambah dari pemanfaatan gas.

Presiden juga memerintahkan jajaran menterinya untuk mengatur penurunan harga gas bagi industri, terutama bagi tujuh sektor sesuai dengan regulasi tersebut. Namun setelah setahun diperintahkan hingga saat ini baru tiga industri saja yang menikmati harga sesuai  yang ditetapkan tersebut.

Airlangga pun mengakui upaya pemerintah untuk menurukan harga gas di Sumatera Utara yang disebut sebagai wilayah dengan harga gas termahal di Indonesia mengalami hambatan.

“Ada beberapa seperti di Medan,  angkanya masih mendekati US$10 dan industri masih membutuhkan yang lebih kompetitif,” ungkap dia.

Pemerintah sebelumnya telah memutuskan secara resmi harga gas untuk industri di Sumatera Utara sebesar US$ 9,95 per MMBTU dan mulai berlaku sejak 1 Februari 2017.(RI)