JAKARTA – Pemerintah segera merealisasikan penurunan harga gas dengan penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 40 Tahun 2016 tentang harga gas bumi untuk industri tertentu. Harga gas mayoritas dibawah US$6 per MMBTU efektif berlaku 1 Januari 2017 terhadap industri petrokimia, pupuk dan baja.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM, menyatakan prioritas terhadap ketiga industri tersebut karena gas digunakan sebagai bahan baku, bukan untuk bahan bakar sehingga nilai tambahnya lebih besar.

“Ini untuk multiplier effect-nya, industri gas yang menjadikan bahan baku ‎bukan bahan bakar itu yang prioritas,” kata Arcandra di Jakarta.

Kilang petrokimia PTT Global Chemical, induk usaha PTTPM, rekanan Pertamina asal Thailand.

Dalam beleid terbaru itu disebutkan harga gas bagi industri tertentu ditetapkan dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi nasional. Serta mewujudkan harga gas bumi yang dapat memberikan peningkatan nilai tambah dan hasil yang optimal bagi industri tertentu agar mempunyai daya saing.

Pada pasal 2 aturan tersebut ditetapkan harga gas bumi tertentu untuk bahan baku atau proses produksi pada industri tertentu yang meliputi industri petrokimia, industri pupuk dan industri baja.

Penetapan harga gas bumi tertentu tersebut, dengan mempertimbangkan kemampuan daya beli konsumen gas bumi dalam negeri, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, keekonomian lapangan dan  nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam ini.

Pada pasal 3 diatur  harga gas bumi tertentu untuk bahan baku atau proses produksi pada industri petrokimia, industri pupuk dan industri baja dan tarif pengangkutan gas bumi. Harga gas bumi tertentu ini, berlaku terhitung mulai 1 Januari 2017.

Kementerian Perindustrian sebelumnya sempat merilis beberapa sektor yang patut mendapatkan harga gas murah, namun baru terdapat tiga industri yang bisa menikmati lebih awal harga gas, karena dianggap bisa memberikan dampak positif bagi perekonomian lebih besar.

“Kriteria jelas, yang menjadikan gas sebagai bahan baku, bukan bahan bakar. Karena kalau bahan baku dikasih insentif efeknya besar, tetapi kalau bahan bakar insentif itu efeknya kecil,”papar Arcandra.

Dari tiga sektor industri yang mendapat prioritas, ada delapan perusahaan yang mendapatkan harga gas murah. Kedelapan perusahaan tersebut adalah PT Kaltim Parna Industri, PT Kaltim Methanol Industri, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang CIkampek, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Iskandar Muda, PT Petrokimia Gresik dan PT Krakatau Steel.(RI)