Jakarta – PT Pertamina EP berupaya sekuat tenaga menangani kasus illegal drilling yang tengah marak terjadi di Indonesia. Beberapa diantaranya turut menimpa lokasi operasi PT Pertamina EP, antara lain di Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Jawa Timur dan Jawa Tengah.
“Kami geram dengan kegiatan illegal drilling ini, dan kami serius untuk menanganinya agar segera tuntas dan tidak terulang kembali, “ ujar Agustinus Pjs Public Relation Manager Pertamina EP (03/10) Menurut dia, migas ini adalah asset Negara yang juga termasuk dalam Objek Vital Nasional yang harus dilindungi bersama. Untuk itu. Pertamina EP menggandeng aparat keamanan untuk membantu mengamankan asset Negara ini dari para pelaku illegal drilling tersebut.

Bertepatan dengan peringatan Kesaktian Pancasila tanggal 01 Oktober 2014 yang lalu, Telah dilaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama antara PT Pertamina EP dan Komando Daerah Militer (Kodam) V/ Brawijaya tentang Penguatan Pengamanan Wilayah Kerja PT Pertamina EP di Jawa Bagian Timur (JBT-3) dalam Teritorial KODAM V/ Brawijaya PT Pertamina diwakili oleh Cepu Field Manager Bpk.Wresniwiro dan Komandan Brigade Infanteri XVI/Wira Yudha Kol.Inf.Nefra Firdaus, S.E., MM. serta disaksikan langsung oleh Asset 4 General Manager Chalid Said Salim dan Pangdam V/Brawijaya MayJend TNI Eko Wiratmoko di Makodam V/Brawijaya.
Perjanjian ini adalah tindak lanjut Nota Kesepahaman PT PERtamina (Persero) dan Tentara Nasional Indonesia No.011/C00000/2013-S0 DAN Nomor Kerma 7/VI/2013 Tanggal 18 Juni 2013 Tentang Kerjasama Pengamanan Obyek Vital Nasional Strategis dan Penyaluran Bantuan Corporate Social Responsibility PERTAMINA.
Tujuan dari perjanjian ini adalah sebagai landasan kegiatan pengamanan di wilayah kerja PT Pertamina EP Asset 4 Field Cepu dalam menangani gangguan keamanan terhadap asset obyek vital nasional, personil dan prasarana yang ada di wilayah kerja PT PERTAMINA EP asset 4 Field Cepu khususnya yang berada di wilayah Jawa Timur yaitu Kabupaten Tuban dan Bojonegoro.
“Harapan kami melalui MOU ini kegiatan illegal drilling dan penambangan sumur tua dapat ditekan sekaligus dihentikan. “ ujar Agustinus. Ia menyebutkan Pertamina EP sangat prihatin dengan kondisi di lapangan dimana para pelaku illegal drilling dengan mengabaikan factor HSSE. Kegiatan illegal drilling yang sebenarnya bertentangan dengan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001, sekaligus tidak mencerminkan Pasal 33 ayat 3 UUD !945 yang men yebutkan bahwa Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, “Apa yang terjadi dikasus ini adalah untuk kepentingan Pribadi segelintir orang yang tidak bertanggung jawab“, tegas Agustinus