JAKARTA – Pemerintah memastikan PT Pertamina (Persero) tidak akan menanggung beban pembayaran hak partisipasi (participating interest/PI) yang wajib diberikan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) kepada pemerintah daerah dalam pengelolaan Blok Mahakam, jika rencana masuknya PT Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation terealisasi.

“Total dan Inpex harus ikutlah, tidak ditalangi Pertamina semua. Kalau fairnya semua ikut menanggung,” kata Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Jumat (12/5).

Total telah mengirimkan surat yang menyatakan minat untuk kembali ikut dalam pengelolaan Blok Mahakam. Total dan Inpex meminta untuk bisa memiliki 39% hak partisipasi.

Rata-rata produksi tahunan wilayah kerja Mahakam hingga akhir tahun lalu untuk gas sebesar 1.635 juta kaki kubik per hari (MMSCFD) dan minyak bumi sebesar 63.000 barrel per hari (BPH).

Menurut Arcandra, Total dan Inpex harus menyetujui syarat harga valuasi aset yang sedang dihitung Pertamina jika memang serius masuk ke Mahakam.

Total dalam surat pengajuan akuisisi juga meminta tiga insentif, yakni invesment credit sebesar 17%, dan depresiasi yang dipercepat dari normal selama lima tahun menjadi dua tahun. Serta harga Domestic Market Obligation (DMO) yang tidak di diskon alias pemerintah harus membayar alokasi migas berdasarkan harga pasar.
Arcandra menyatakan pemerintah secepatnya akan membahas permintaan insentif tersebut seiring dengan kajian valuasi aset yang dikerjakan Pertamina, termasuk dengan kewajiban pembayan signature bonus.

“Jawaban dari pemerintah secepatnya nanti. Sedang kita evaluasi tapi intinya harus terikat dengan valuasinya tidak bisa terpisah. Dulu mereka hanya mau signature bonus sekarang juga sama valuasinya,” ungkap dia.

Pemerintah memastikan akan memberi kepastian pemberian insentif sebelum batas waktu kontrak Total dan Inpex habis di akhir tahun ini.
“Kan terakhir Desember tahun 2017, kalau bisa secepatnya diselesaikan,” kata Arcandra.(RI)