Situasi panas soal isu “Papa Minta Saham” tampaknya mendingin di Senayan. Buktinya, rapat Komisi VII DPR dengan jajaran PT Freeport  Indonesia hanya dihadiri tak lebih dari jumlah jari tangan. Barangkali, sebagian anggota Dewan yang tehormat sudah mengetahui Presiden Direktur Maroef Sjamsoeddin, tidak hadir dalam rapat itu. Akhirnya selepas pukul 12.00 WIB,  Ketua Komisi VII DPR Kardaya Warnika membatalkan rapat tersebut.

Ketika membuka rapat, Kardaya – mantan Kepala SKK Migas – sempat bertanya soal ketidakhadiran Maroef. Pertanyaan itu  Vice President Legal Freeport Indonesia, Clementino Lamuri yang mengkonfirmasikan bahwa Maroef tengah beraja di Jepang untuk bertemu mitranya terkait pembangunan smalter dan akan kembali ke Tanah Air pada akhir bulan ini. “Sekirar 29 November-4 Desember di Papua,” kata Clementino. DPR pun mengalah dan mengagendakan rapat ulang pada 1 Desember.

Freeport akhir-akhir ini tengah mendapatkan sorotan terkait dengan rencana “kongkalikong” oknum pejabat negeri ini untuk menguasai saham perusahaan tersebut. Freeport akan melepas 20,64% saham dalam dua tahap. Tahap pertama sebesar 10,64%, dan tahap kedua sebesar 10% rencananya akan ditawarkan pada 2019. Saat ini pemerintah memilki porsi saham sebesar 9,36% di Freeport

Saat ini muncul opsi divestasi itu bisa dilakukan melalui initial public offering (IPO) atau penawaran saham perdana di pasar modal. Namun, aksi korporasi tersebut tidak diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara (Minerba). “Tidak ada (IPO dalam PP Nomor 77). Pokoknya pegangan saya PP 77.  itu aja,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Ariyono di Gedung DPR, Jakarta, Senin (23/11).

Dia mengaku pihak Freeport pernah bertemu dirinya membahas penawaran saham kepada pemerintah. Dalam pertemuan itu, pihak Freeport menyatakan segera menawarkan sahamnya ke pemerintah. Namun, dia membenarkan bahwa tidak ada tenggat waktu bagi Freeport untuk melakukan penawaran saham karena ketentuan tersebut  tidak diatur dalam PP Nomor 77/ 2014. “Tetapi akan ada sanksi apabila Freeport tidak memenuhi kewajiban tersebut. Mekanismenya, kalau mereka tidak memenuhi kewajiban, kita akan kasih peringatan-peringatan, kemudian ada teguran, dan bisa default,” kata Bambang.

Kardaya  berkomentar rencana Freeport‎ melepas saham melalui IPO tidak ada aturan hukumnya. Menurut dia, sudah seharusnya Freeport mengikuti mekanisme hukum yang ada yakni saham yang dilepaskan harus ditawarkan langsung ke pemerintah. “Pemerintah bisa menawarkan lagi kalau tidak mau mengambil ditawarkan ke BUMN, BUMD. Sudah ada mekanismenya,” paparnya. (RA)