JAKARTA – PT Freeport Indonesia, anak usaha Freeport McMoRan Inc, pengelola tambang Grasberg, Papua melaporkan terjadinya kecelakaan di area tambang terbuka (open pit) pada Senin (17/10) pukul 17.23 WIT.

Kecelakaan tersebut mengakibatkan satu karyawan meninggal dunia dan satu orang karyawan mengalami cedera.

“Sesuai dengan prosedur, kami telah melaporkan hal ini ke Kementerian ESDM,” kata Riza Pratama, Vice President Corporate Communication Freeport Indonesia, Selasa (18/10)

batas akhir penawaran divestasi Freeport pada 14 Januari 2016

Freeport Indonesia telah mengelola tambang Grasberg di Timika, Papua sekitar 47 tahun setelah menandatangani Kontrak Karya (KK) pertama pada 1967. Pada 1991, Kontrak karya Freeport diperpanjang selama 30 tahun lagi oleh pemerintahan Orde Baru dan akan habis kontraknya pada 2021.(RA)