JAKARTA – PT Freeport Indonesia, sebagai perusahaan tambang besar dinilai harus mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan dalam tata kelola ketenagakerjaan.
Ahmad Redi, Pakar Hukum Sumber Daya Alam Universitas Tarumanegara, menekankan pendekatan penyelesaian permasalahan hubungan industrial secara baik tanpa pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi pendekatan yang win-win solution.
“Sebagai perusahaan tambang asing yang saat ini sedang berjuang dalam negosiasi dengan pemerintah atas nasib perpanjangan operasi tambang, divestasi saham, dan lain-lain, sebaiknya Freeport fokus pada persoalan yang serius tersebut dibanding berkonflik dengan tenaga kerja,” kata Redi kepada Dunia Energi, baru-baru ini.
Saat ini Freeport masih terus melakukan renegosiasi kontrak pertambangan dengan pemerintah. Pasalnya, kontrak Freeport untuk mengelola tambang emas dan tembaga Grasberg akan tuntas pada 2020.
Disisi lain, anak usaha Freeport Indonesia, anak usaha Freeport-McMoRan Inc bersama  otoritas lokal sebelumnya mengutuk aksi blokade massa terhadap akses utama ke wilayah kerja di Checkpoint 28 dan Terminal Bus Gorong-gorong Timika. Serta melakukan pembakaran sejumlah kendaraan dan bangunan sebelum dapat dikendalikan oleh aparat keamanan pada sekitar pukul 23:00 WIT, Sabtu (19/8).
Otoritas keamanan telah menegaskan aksi perusakan dan pembakaran yang dilakukan massa tersebut bukan lagi merupakan aksi unjuk rasa melainkan suatu pelanggaran hukum berat.
Riza Pratama, Vice President Corporate Communication Freeport, mengatakan Freeport tetap berkomitmen untuk melindungi pekerja dan mematuhi seluruh aturan hukum yang berlaku.
Aksi dimulai pada Sabtu sekitar pukul 14:00 WIT, para pelaku aksi tersebut sempat menguasai dan membakar checkpoint, gorong-gorong dan juga membakar sejumlah peralatan dan fasilitas perusahaan dan sepeda motor karyawan di lokasi tersebut. Beberapa fasilitas di lokasi-lokasi lain di Timika juga mengalami kerusakan.
Setidaknya empat pekerja  kontraktor cedera ringan akibat aksi tersebut dan telah dirawat di fasilitas kesehatan.
Pekerja Freeport sebelumnya juga telah melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo terkait masalah ketenagakerjaan.
Pekerjaan pembersihan di check point 28 dan gorong-gorong telah. Rute jalan tambang utama juga telah diamankan, perjalanan bus dan cargo dilanjutkan secara terbatas mulai Senin.
“Untuk pekerja Freeport, sebaiknya mengajukan gugatan secara hukum ke pengadilan hubungan industrial.  Pekerja harus bisa membuktikan bahwa tindakan pemecetan pada karyawan menyalahi aturan hukun ketenegakerjaan,” tandas Redi.(RA)