JAKARTA – Pemerintah menargetkan pembangunan pembangkit listrik berbasis energi baru terbarukan (EBT) dengan total kapasitas sebesar 15 megawatt (MW) melalui penerapan Nationally Appropriate Mitigation Action (NAMA) di level provinsi. Pembangkit yang dibangun mencakup pembangkit mini-hydro berkapasitas 7 MW, pembangkit biomassa 6 MW dan pembangkit tenaga surya 2 MW.
NAMA merupakan proyek Market Transformation through Design and Implementation of Appropriate Mitigation Actions in the Energy Sector (MTRE3) yang dijalankan Direktorat Jendral (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Days Mineral (ESDM) bersama UNDP Indonesia yang didanai secara hibah dari Global Environment Facility (GEF), lembaga donor internasional yang bergerak di bidang lingkungan hidup, dengan total grant sebesar US$ 8,02 juta.
“Tujuan utama dari proyek MTRE3 adalah untuk mendukung perancangan dan implementasi dari aksi-aksi mitigasi perubahan iklim yang tepat di bidang energi,” kata Dadan Kusdiana, Sekretaris Ditjen EBTKE, Kamis (20/7).
Target proyek MTRE3 adalah empat provinsi percontohan yaitu Jambi, Riau, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Barat. Serta empat kota besar untuk kegiatan efisiensi energi, yaitu DKI Jakarta, Medan, Surabaya dan Bandung.
Jambi dipilih menjadi salah satu provinsi percontohan Proyek MTRE3 karena potensi sumber daya EBT yang dimiliki seperti biomassa, micro hydro, dan surya. Saat ini telah tercatat adanya Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa dengan kapasitas 10 MW yang menghasilkan excess power. Jambi juga merupakan daerah yang aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait pengusulan proyek- proyek EBT baik melalui pembiayaan APBN maupun mekanisme DAK.
Proyek tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu input bagi Pemprov Jambi yang tahun ini juga melaksanakan penyusunan dokumen RUED. Serta review Peraturan Gubernur Jambi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rencana Aksi Daerah Tentang Gas Rumah Kaca.
Bank Jambi akan menjadi partner dalam pelaksanaan proyek MTRE3 di Jambi untuk membangun PLTMH melalui dana CSR. Selain itu, Badan Amir Zakat Nasional (BAZNAS) juga akan menjadi mitra UNDP melalui Cost Sharing Agreement sebagai pengejawantahan manfaat zakat dalam pencapaian target pembangunan berkelanjutan untuk pemenuhan energi masyarakat yang kurang mampu melalui pembangunan PLTMH di Jambi.
Dadan menekankan, implementasi proyek diharapkan dapat mendukung target pemanfaatan EBT dan implementasi konservasi energi yang telah ditetapkan dalam KEN, RUEN, dan RUED. Serta sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.
“Upaya pencapaian target pemerintah harus dilakukan semua pihak, termasuk pemerintah daerah,” tandas Dadan.(RA)