JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan segera mengatur harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang dijual  pengecer resmi. Aturan khusus tersebut akan membuat harga BBM nonsubsidi justru lebih murah dibanding harga BBM yang dijual ilegal.

Hendry Achmad, Anggota Komite BPH Migas, mengatakan pembicaraan telah dilakukan dengan badan usaha pemegang izin usaha niaga untuk bisa mengimpelementasikan rencana tersebut. Pengecer resmi nantinya akan diberikan harga khusus. Selain itu keuntungan yang diambil badan usaha dari penjualan BBM yang dilakukan pengecer resmi dikurangi, sehingga harga yang dijual ke masyarakat jauh lebih murah dibanding yang dijual pengecer ilegal.

“Nanti kami kontrol marginnya biar tidak mahal. Semua badan usaha kami minta tolong tekan marginnya,” kata Hendry saat ditemui di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin (19/3).

BPH Migas akan memfasilitasi para pihak yang berminat menjadi pengecer BBM resmi dengan skema bisnis bersama badan usaha.

Investasi pengecer resmi ditanggung sendiri oleh investor yang berminat. Badan usaha hanya memberikan jaminan pasokan dan mengatur harga.

Meski berstatus sebagai pengecer, fasilitas penyaluran BBM pengecer resmi tetap harus memenuhi yang ditetapkan badan usaha. Baik dari sisi keamanan dan keselamatan maupun keakuratan takaran.‎ Badan usaha yang sudah siap memasok BBM ke pengecer resmi diantaranya adalah PT Elnusa Petrofin, PT Patra Niaga, PT Vivo Energy Indonesia dan PT AKR Corporindo Tbk (AKRA)

“Ini pribadi bisa, mengajukan ke badan usaha, kami cuma memfasilitasi. Mereka harus memenuhi standar teknis, dengan lebih murah dari pengecer ilegal ini menertibkan pengecer ilegal,” ungkap Hendry.

Jika BBM yang ‎dijual pengecer resmi harganya jauh lebih murah, maka masyarakat akan memilih untuk membeli BBM di pengecer resmi. Dengan begitu, secara alami akan menertibkan pengecer ilegal.(RI)