JAKARTA – Asosiasi Eksportir Timah Iandonesia (AETI) mensinyalir terjadi kebocoran ekspor atau ekspor ilegal pasir timah hingga 1.500 ton setiap tahun. Padahal, sejak 2007 pemerintah sudah mengeluarkan larangan ekspor mineral mentah.

“Kecurigaan kami saat melihat data ekspor dari BPS (Badan Pusat Statistik), tidak sama dengan data negara penerima timah Indonesia. Mereka melaporkan menerima lebih banyak. Contohnya Malaysia, sejauh ini mereka masih menerima pasir timah dari Indonesia,” ungkap Jabin Subianto, Ketua Umum AETI, kepada Dunia Energi, Selasa(20/9).

Tambang timah ilegal.

Dia menambahkan, kasus serupa juga terjadi di China. Pada 2015, pemerintah China merilis data impor pasir timah dari Indonesia sebesar 19,5 ton.

“Itu baru yang terdata, selebihnya kami tidak tahu. Kami memang belum bisa membuktikan itu,” tukas Jabin.

Menurut Jabin, saat ini pihaknya juga berupaya mencari tahu kasus penyelundupan timah di pasar domestik yang dilakukan dari pulau ke pulau.  Pemerintah dan pihak instansi terkait diharapkan bisa membantu dan mendukung untuk bisa mengungkap kasus tersebut.

“Ini juga yang lagi marak terjadi. Laporan yang kami terima ada beberapa perusahaan yang saat melakukan pengiriman tidak dicek ulang. Misalnya kirim 99 ton tapi yang diterima kurang dari itu,” tandas Jabin.(RA)