JAKARTA – Kelonggaran (relaksasi) ekspor mineral mentah bagi perusahaan tambang tinggal menunggu waktu. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Keuangan tengah menghitung besaran bea keluar (BK) yang akan dikenakan kepada perusahaan yang akan mengekspor mineral mentah.

“Kita finalisasikan revisi PP 1/2014. Intinya, kita ingin berkeadilan, jangan sampai ada yang dirugikan. Tentunya, memang tidak bisa sempurna. Kita akan berikan (relaksasi) waktu 3-5 tahun. Sementara untuk perusahaan tambang yang tidak bisa membangun smelter, diberikan peluang untuk bekerja sama dengan perusahaan besar yang sudah membangun smelter, seperti plasma inti,” kata Luhut Binsar Panjaitan, Pelaksana Tugas Menteri ESDM di Jakarta, Selasa (4/10).

Dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014, perusahaan tambang dalam negeri tetap bisa mengekspor konsentrat pasca 11 Januari 2017, meskipun Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) belum selesai direvisi.
Menurut Luhut, perusahaan yang sudah membangun smelter akan diberikan peluang relaksasi secara bertingkat sesuai progress pembangunan smelter dan diawasi. Perusahaan tersebut juga harus membayar bea keluar yang akan diterapkan bertingkat sesuai kemajuan pembangunan smelter.
“Kita sedang kerjakan dengan Kementerian Keuangan, dengan Badan Kebijakan Fiskal, untuk besaran BK, dan apakah 3 atau 5 tahun.Lima tahun itu maksimum, kalau setelah lima tahun tidak membangun maka akan kita stop, cabut izin tambangnya. Lima tahun sejak peraturan dikeluarkan,” tandas Luhut.(RA)