JAKARTA – Rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menerbitkan regulasi berupa Peraturan Menteri (Permen) untuk memasifkan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Roof Top dinilai sangat baik.

Faby Tumiwa, Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform, mengatakan kualitas dan substansi permen menjadi krusial. Permen dibuat dengan semangat untuk mengakselerasi penggunaan perangkat fotovoltaic atau sistem pembangkit surya di masyarakat dalam rangka mendukung pencapaian target Rancangan Umum Energi Nasional (RUEN).

“Jadi, Permen ini harus membuat masyarakat tertarik memasang perangkat fotovoltaik tersebut dengan cara membuat keekonomian menjadi lebih baik dan mempermudah pemasangan atau instalasi, menggunakan listriknya sendiri dan/atau melakukan transaksi dengan PLN melalui skema net/gross metering yang setara,” kata Faby di Jakarta, Jumat (20/7).

Dia menekankan pentingnya agar Permen tersebut bisa mendorong industri dan bangunan komersial memasang perangkat listrik surya dan memanfaatkannya. Serta pemberian kemudahan untuk membeli listrik surya dari pembangkit yang ada di luar premise-nya melalui mekanisme sewa jaringan dengan PT PLN (Persero).

Rida Mulyana, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, mengungkapkan sebagai pijakan hukum pelaksanaan, rancangan Permen ESDM akan mengatur beberapa hal, antara lain terkait pelanggan, kapasitas dan pemasangan PLTS harus diatap dengan pembatasan kapasitasnya maksimum, dan yang terkait dengan masalah transaksinya atau tarif harga listriknya. Poin selanjutnya adalah keselamatan standarnya dan siapa petugas resmi yang memasangnya.

“Kalau kita beli dari PLN jelasnya sesuai dengan tarif tenaga listriknya (TTL). Nah sekarang kan kita jual kesana, ini yang belum putus karena harus simulasi minimum ada tiga opsi,” kata Rida.

Faby menekankan agar pemerintah diharapkan mendahulukan kepentingan masyarakat luas yang ingin berinvestasi listrik surya. PLN sudah seharusnya melihat perkembangan teknologi fotovoltaik sebagai kesempatan untuk pengembangan bisnis dan melakukan inovasi model bisnis.

“PLN tidak perlu khawatir bahwa listrik surya atap akan mengganggu revenue-nya, karena jika ada 1 GW kapasitas listrik surya atap pada 2020, energi listrik yang diproduksi kurang dari 0,5% dari total listrik yang diproduksi PLN dalam setahun,” kata Faby.(RA)