JAKARTA  –  PT Pertamina EP, anak usaha PT Pertamina (Persero) menyatakan komitmennya untuk  mendukung sistem monitoring real time produksi dan lifting migas melalui pemasangan flow meter.

Nanang Abdul Manaf, Direktur Utama Pertamina EP, mengatakan selain bisa mendukung perhitungan minyak nasional, pemasangan flow meter juga turut mendukung kinerja perusahaan agar menjadi lebih baik.

“Ini mempermudah pengawasan kinerja Pertamina EP dan SKK Migas dan Dirjen Migas. Serta  membantu kinerja KKKS yang dapat mendukung perhitungan minyak nasional,” kata Nanang, Jumat (13/10).

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)  kembali melanjutkan pemasangan flow meter di lapangan minyak yang dikelola oleh PT Pertamina EP Asset 3 Jatibarang Field.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),  mengungkapkan pemasangan flow meter di lapangan-lapangan minyak produksi merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi terhadap produksi dan lifting minyak bumi secara real time.

“Kepada pelaksana pemasangan flow meter dan semua yang terlibat, Saya berpesan agar berhati-hati menjalankan program ini karena ini anggaranya berasal dari APBN yang akan dipertanggung jawabkan pelaksanaannya,” kata Arcandra dalam keterangan tertulisnya.

Pemasangan flow meter merupakan amanat dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2016 Tentang Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi Berbasis Online Real Time Pada Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Dalam beleid tersebut diatur tentang penyediaan dan pemasangan flow meter dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring, dilakukan secara bertahap pada setiap wilayah kerja. Flow meter harus telah terpasang paling lama enam bulan sejak Permen  berlaku.

Penyediaan dan pemasangan flow meter serta fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem monitoring, dilaksanakan SKK Migas atau menggunakan flow meter yang sudah tersedia sepanjang memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.

Saat ini, Kementerian ESDM sudah mengidentifikasi sebanyak 200 lapangan blok migas yang akan dipasangi flow meter.

Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) migas wajib memberikan akses dalam pelaksanaan pembangunan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan sistem monitoring. Menteri ESDM memberikan sanksi administratif kepada KKKS yang tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan rekomendasi SKK Migas.

Arcandra mengatakan dengan  sistem baru maka pengawasan terhadap kinerja produksi di suatu lapangan serta lifting KKKS menjadi lebih baik, sehingga performa produksi dan lifting minyak nasional bisa terus dipantau.

“Sistemnya bukan lagi reporting, kenapa beda? Selama inikan ada juga di lifting,  tapi itu lewat servernya KKKS dan KKKS mereport ke SKK Migas. Itu namanya report,  sedangkan monitoring tidak seperti itu. Monitoring langsung melakukan pencatatan bukan berdasarkan laporan dan itu prinsip,” ungkap Arcandra.

Menurut Arcandra, sistem monitoring wajib terhubung dengan sistem teknologi informasi SKK Migas dan Direktorat Jenderal Migas dalam rangka pemantauan secara online real time produksi dan lifting gas bumi.

Menteri ESDM dapat memberikan sanksi administratif kepada KKKS yang tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan rekomendasi SKK Migas.

“KKKS wajib memberikan akses dalam pelaksanaan pembangunan, pemasangan, pengoperasian dan pemeliharaan sistem monitoring,” tandas Arcandra.(RI)