JAKARTA – Draf revisi Undang-Undang Minyak dan Gas (UU Migas) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini dan sedang berlangsung pada tahapan naskah akademik diminta untuk dibuka ke publik.

“DPR dan pemerintah jangan main kucing kucingan dengan publik untuk memuluskan agenda tertentu yang akan merugikan negara ke depan,” kata Ferdinand Hutahaean, Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia, Jumat.

Menurut Ferdinand, naskah akademik dan draf revisi UU Migas harus dibuka ke public dan tidak boleh ditutupi. Hal ini untuk mengetahui naskah akademiknya disusun oleh siapa, proses penunjukan penyusunan naskah itu seperti apa, dan transparan.

“Lebih baik UU tersebut tidak direvisi daripada nanti ke depan malah semakin membuat sektor migas berantakan hanya karena memenuhi target target pihak tertentu yang hanya berpikir keuntungan sepihak dan kelompoknya tanpa memikirkan nasib bangsa,” ungkap dia.
Ferdinand mengatakan poin utama yang sangat kontroversial adalah tentang Nasional Gas Company (NGC) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Khusus di sektor hulu serta BUMN di hilir. “Poin ini menjadi isu paling seksi karena menyangkut bagi bagi hasil dan bagi bagi jabatan. Pemikiran yang hanya menguntungkan diri dan kelompok tanpa memikirkan nasib bangsa ke depan,” sebut dia.
DPR dan pemerintah diminta membuat konsep yang sudah terbukti sukses di banyak negara dan tidak meniru model yang tidak jelas, seperti pemisahan BUMN hulu, hilir dan gas.

Konsep yang baik ke depan, lanjut Ferdinand, adalah konsep holding, satu BUMN sektor migas. Dan hulu, hilir serta gas dan energi lainnya semua dilakukan oleh anak usaha. “Ini akan membuat BUMN Migas kita besar dan mampu lebih besar dari negara lain, yang penting pengawasan diperketat untuk menghindari segala kemungkinan yang menyimpang,” tandas dia.(RA)