JAKARTA – Pemerintah diminta untuk segera melakukan evaluasi terhadap formula yang selama ini menjadi patokan dalam menentukan harga BBM.

Gus Irawan Pasaribu, Ketua Komisi VII DPR, mengatakan evaluasi perlu berdasarkan masukan serta kondisi harga minyak pada saat ini. Selain itu, berdasarkan laporan dari PT Pertamina (Persero) kepada DPR juga formula yang sekarang pun tidak diterapkan dalam penetapan harga BBM dengan alasan untuk memperoleh harga yang terjangkau bagi masyarakat.

“Komisi VII DPR bersepakat dengan Menteri ESDM untuk melakukan evaluasi terhadap formula penetapan harga BBM yang tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 2856K/12/MEM/2015 tentang Harga Dasar Bahan Bakar Minyak, untuk selanjutnya pembahasan tentang harga agar dibahas di Komisi VII DPR RI dengan menyertakan seluruh pemangku kepentingan terkait,” ungkap Gus dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM, Selasa (5/12).

Namun Gus mengingatkan pemerintah dalam evaluasi nanti kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas bersama yang diikuti dengan skema atau kebijakan yang tidak memberatkan bagi badan usaha.

Pemerintah saat ini intensif melakukan kajian perubahan formula dalam perhitungan penetapan harga BBM. Bahkan Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM memimpin langsung pelaksanaan evaluasi tersebut.

Arcandra mengakui Kementerian ESDM tengah fokus mengevaluasi untuk bisa segera mengubah formula  penetapan harga BBM dalam waktu dekat.

“Iya akan berubah, tapi masih dalam evaluasi,” tukas dia.

Bahkan dalam waktu dekat Arcandra akan terbang ke Singapura untuk langsung menganalisa struktur Mean of Platts Singapore (MOPS) yang selama ini menjadi patokan penetapan harga BBM di Indonesia.

“Nanti saya akan ke Singapura, ke Platts, untuk melihat dan mempelajari langsung strukturnya,” kata Arcandra.

Penetapan harga BBM dianggap perlu diubah karena harga BBM jenis Premium dan Solar yang didistribusikan PT Pertamina (Persero) saat ini sudah tidak sesuai dengan formula yang ditetapkan pemerintah.

Dalam perhitungan Pertamina jika mengikuti harga formula maka harga premium seharusnya Rp 7.350 sementara harga sekarang adalah Rp 6.450 per liter. Untuk solar dalam perhitungan formula adalah sebesar Rp 6.700 namun harga saat ini hanya Rp 5.150 per liter.(RI)