JAKARTA – Komisi VI DPR akan memanggil Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) untuk membahas persoalan di PT Pertamina, khususnya nomenklatur baru yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian BUMN.

Inas Nasrullah, Wakil Ketua Komisi VI DPR, mengaku sudah mendengar konflik antara Pertamina dan pemerintah. Untuk itu akan digelar pertemuan untuk membahas duduk persoalan sebenarnya, sehingga posisi Pertamina bisa seperti sekarang.

“Rencana Rabu (21/2) akan ketemuan dengan serikat pekerja Pertamina bahas perubahan nomenklatur Pertamina,” kata Inas kepada Dunia Energi, Selasa (20/2).

FSPPB sudah membentuk tim khusus untuk mempersiapkan rencana menggugat keputusan menteri BUMN melalui SK Nomor 39/MBU/02/2018 tentang pemberhentian, perubahan nomenklatur, pengalihan tugas anggota direksi Pertamina ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

“Sedang dalam kajian tim hukum FSPPB, kami tetap akan lanjutkan  bilamana langkah-langkah yang sudah kami lakukan diabaikan menteri BUMN,” kata Noviandri, Presiden FSPBB, Selasa.

Noviandri mengatakan sambil menunggu kajian tersebut, serikat pekerja menunggu respon pemerintah terhadap semua saran dan masukan yang telah disampaikan kepada pemerintah, termasuk ke Presiden Joko Widodo agar turut bersikap mengenai kebijakan sepihak Menteri BUMN.

Serikat pekerja menilai Menteri BUMN Rini Soemarno tidak menjalankan instruksi presiden 2014 yang menginginkan agar direksi Pertamina lebih ramping untuk mendorong efisiensi.

Kebijakan pemerintah yang secara mendadak merubah nomenklatur Pertamina tidak akan membuat perubahan yang signifikan karena tidak melalui kajian ilmiah dan manajerial yang komperehensif. “Serta patut diduga merupakan penjarahan struktural Pertamina,” ungkap Serikat pekerja Pertamina dalam surat kepada presiden.

Selain itu, perubahan direksi juga dianggap mengabaikan peran dewan komisaris sebagai representasi pemerintah di Pertamina.

“Kebijakannya tidak membuat Pertamina berkembang. Kalau ini diabaikan maka kami lanjutkan dengan gugatan ke PTUN.  Kami harus mempersiapkan materi supaya gugatannya kuat. Pendalaman untuk materi UU PT tentang kewenangan RUPS dan lain sebagainya.” ungkap Noviandri.

Isi dari SK Nomor 39/MBU/02/2018 mencakup, memberhentikan Yenni Andayani sebagai Direktur Gas Pertamina; menghapus direktur gas; direktur pemasaran menjadi direktur pemasaran retail; menambah posisi direktur pemasaran korporat, menambah posisi direktur logistik, supply chain, dan infrastruktur. Serta menetapkan Muchamad Iskandar menjadi direktur pemasaran korporat dan merangkap sebagai pelaksana tugas direktur pemasaran retail hingga diangkat pejabat definitif dan mengangkat Nicke Widyawati menjadi direktur logistik, supply chain, infrastruktur dan merangkap direktur SDM hingga diangkat pejabat definitif.

Adiatma Sardjito, Vice President Corporate Communication Pertamina,  mengatakan tidak bisa berkomentar banyak terkait rencana para serikat pekerja. “Saya juru bicara perusahaan, bukan serikat pekerja,” kata dia ketika dikonfirmasi Dunia Energi, Selasa.(RI)