JAKARTA – Komisi VII DPR RI mendorong terbentuknya Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi implementasi atas diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Minerba yang mengatur kebijakan hilirisasi dan pelonggaran ekspor konsentrat mineral.

Satya Widya Yudha, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, menegaskan bahwa pihak parlemen menyambut dengan baik atas dikeluarkannya PP1/2017 tersebut untuk meminimalisir kegaduhan di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) saat ini.
“Komisi VII DPR mendorong dibentuknya Panja untuk mengawasi implementasi PP Minerba tersebut agar tetap konsisten. Kita harapkan, masa persidangan III ini bisa terbentuk,” kata Satya di Jakarta.

Satya berharap, industri yang mendapatkan kemudahan ekspor konsentrat mineral atau ore mineral kadar rendah harus tunduk dan mematuhi perubahan dari rezim Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sesuai dengan Pasal 102 dan 103 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Poin penting lain yang disoroti Satya adalah menyangkut divestasi 51 persen bagi perusahaan pertambangan mineral dan batubara yang harus dilaksanakan secara konsisten, penciutan lahan pertambangan sesuai dengan UU Minerba serta melaksanakan kewajiban TKDN (tingkat komponen dalam negeri) bagi industri sektor minerba dalam negeri.

Satya juga menyatakan optimismenya bahwa tugas komisi bidang energi ini mampu menyelesaikan pembahasan dua revisi undang-undang yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Yaitu, RUU Migas dan RUU Minerba. Seperti diketahui, dua RUU tersebut telah dibahas di Komisi VII sejak periode 2009-2014 lalu yang belum juga tuntas hingga saat ini. “RUU Migas dan RUU Minerba kita optimis bisa dituntaskan tahun ini,” tandas Satya.(RA)