JAKARTA – Majelis Kehormatan DPR RI (MKD) segera menindaklanjuti laporan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum anggota dewan. Langkah pertama setelah menerima pengaduan adalah MKD akan melakukan verifikasi yang sesuai tata tertib berlangsung selama 14 hari.

“Laporan sudah kita terima dari Menteri ESDM dan selanjutnya kita minta tenaga ahli MKD untuk mempelajari dan lakukan verifikasi. Prosesnya 14 hari setelah hari ini, barulah kita mengambil sikap,” kata Wakil Ketua MKD Junimart Girsang.

Politisi Fraksi PDIP ini menolak menjelaskan lebih jauh tentang dugaan kode etik yang dilanggar serta data oknum anggota dewan tersebut. Pada saat menyampaikan laporan menurutnya Menteri ESDM memaparkan kronologis pertemuan oknum tersebut dengan Pimpinan PT Freeport dan upaya untuk mendukung perpanjangan kontrak karya pertambangan di Papua.

“Saya tadi juga meminta agar bukti dilengkapi dengan rekaman percakapan pertemuan pada  Juni tahun ini, katanya ada dan akan diserahkan. Tadi dijelaskan anggota dewan itu didampingi oleh seorang pengusaha yang cukup terkenal,” lanjut Junimart.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan menaruh harapa besar bahwa lembaga penegak kehormatan DPR ini akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sesuai UU No.17/2014. “Saya berpendapat seorang anggota DPR yang terhormat menjanjikan suatu cara penyelesaian kepada pihak yang sedang bernegosiasi dengan Negara Republik Indonesia, seraya meminta saham perusahaan dan saham proyek pembangkit listrik adalah tindakan yang tidak patut dilakukan,” katanya.

Dari kabar yang beredar, oknum yang dilaporkan Sudirman adalah Ketua DPR Satya Novanto.  Namun, menjunjung asal praduga tak bersalah, kita tunggu saja hasil pemeriksaan Majelis Kehormatan DPR.(LH)