JAKARTA – Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) mendesak adanya revisi regulasi lintas sektoral yang menghambat kegiatan pertambangan batu bara nasional.

Hendra Sinadia,  Deputi Direktur Ekskutif APBI, mengatakan revisi tersebut untuk menjamin pasokan batu bara nasional untuk proyek kelistrikan yang berkelanjutan.

“Pemerintah perlu mendorong kegiatan eksplorasi batu bara nasional melalui perbaikan regulasi yang menghambat. Seperti aturan di sektor kehutanan dan kewajiban pembayaran PBB,” kata Hendra di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Tambang batubara

Dia juga menekankan agar penetapan harga batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sebaiknya menggunakan metode cost plus margin.

“Jadi, metode cost plus margin tidak hanya berlaku untuk batu bara PLTU mulut tambang,” tukas Hendra.

Menurut Hendra, untuk pengembangan hilirisasi batu bara diperlukan jaminan kepastian hukum untuk investasi jangka panjang. Dalam hal ini, meliputi sinkronisasi perizinan dengan Undang-undang Minerba serta perpanjangan izin bagi perusahaan tambang yang melalukan peningkatan nilai tambah batu bara.

Hal lain yang perlu dipertimbangkan adalah pemberian insentif fiskal dan pembagian kewenangan yang jelas antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perindustrian.

“Insentif fiskal bisa berupa pemberian tarif royalti yang menarik, tax holiday dengan kriteria khusus, pembebasan bea impor masuk barang modal, depresiasi/amortisasi yang dipercepat” tandas Hendra.(RA)