JAKARTA –  Pemerintah menegaskan sudah tidak terjadi tawar-menawar lagi dalam perundingan dengan PT Freeport Indonesia seiring pokok utama perundingan, yakni divestasi saham sebesar 51% ditargetkan selesai pada  2019.
Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman mengungkapkan saat ini pembicaraan dengan Freeport hanya menyisakan mekanisme teknis divestasi, serta pembahasan internal dari sisi pemerintah.
“Divestasi sedang dirundingkan, tapi kita mau 2019 sudah selesai,” kata Luhut di Jakarta, , Rabu malam (13/9).
Pemerintah dan anak usaha Freeport-McMoRan Inc itu sebelumnya telah menyepakati beberapa pokok utama dalam perundingan,  yakni divestasi saham Freeport sebesar 51%, komitmen pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) serta status perpajakan yang saat ini masih dibahas di Kementerian Keuangan. Dengan adanya kesepakatan tersebut Freeport bisa mendapatkan perpanjangan kontrak setelah kontraknya habis pada 2021 dari pemerintah dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Izin akan diberikan bertahap 2×10 tahun dengan syarat Freeport menaati regulasi yang berlaku
Luhut menegaskan dalam perundingan, pemerintah Indonesia selalu berpegang dalam regulasi yang berlaku yakni IUPK.  Untuk itu juga  sudah disepakati Freeport Indonesia tidak berpegang lagi pada kontrak karya (KK).
Ia pun menjamin dengan adanya perubahan status perusahaan maka kewajiban Freeport Ierhadap setoran ke negara akan lebih besar sehingga akan berdampak pada penerimaan negara.
“Adanya stabilitas (dari KK menjadi IUPK) itu penerimaan yang kita (negara) terima lebih besar,”ungkap Luhut.
Luhut  menjelaskan saat ini juga sedang dibahas pihak  independent yang akan disepakati pemerintah maupun Freeport. Pihak tersebut yang nantinya akan melakukan perhitungan valuasi untuk tentukan berapa nilai yang harus ditebus. Saat ini pemerintah telah memiliki saham sebesar 9,36% sehingga pemerintah harus siapkan dana untuk menebus 41,64% saham yang tersisa.
Namun demikian satu hal yang menjadi concern pemerintah adalah  nantinya cadangan yang dimiliki tidak akan termasuk dalam perhitungan valuasi.
“Valuasi kita serahkan ke market, independen yang menilai kedua belah pihak yang tunjuk. Jadi ada kajian dan formulanya, tapi tidak ikut dengan cadanganannya,” kata  Luhut.
Saat ini pemerintah tengah membahas mekanisme divestasi tersebut. Sesuai dengan regulasi yang ada maka pemerintah pusat akan menjadi koordinator dalam pembagian saham Freeport Indonesia nantinya, karena pemerintah pusat menjadi diurutan teratas yang berhak mendapatkan divestasi adalah pemerintah pusat kemudian pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daera (BUMD) baru kemudian swasta atau melalui mekanisme IPO.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sendiri sudah mengalokasikan saham kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Timika saham sebesar 5%-10%.
“51% sekarang lagi dibicarakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah berapa persen, untuk pemda mungkin 5%-10%,” tandas Luhut.(RI)