JAKARTA – Pemerintah telah membatalkan semua proses perencanaan pembangunan kilang mini, termasuk lelang program tersebut yang telah dimulai sejak akhir 2016. Untuk itu, pemerintah berencana menyerahkan tugas pembangunan kilang mini ke PT Pertamina (Persero).

Toharso, Direktur Pengolahan Pertamina, mengatakan proyek pembangunan kilang mini harus dilihat dari tiga aspek, yakni aspek kebijakan, investasi dan aspek teknis.

“Ketiga hal ini yang jadi pembahasan. Ini belum putus. Kita tunggu nanti hasil pembahasan dengan pemerintah,” ujar Toharso di Jakarta, Senin (8/5).

Dia mengakui Pertamina telah ikut serta dalam pembahasan proyek pembangunan kilang mini. Pembahasan proyek tersebut hingga saat ini masih berlangsung.

“Kita menunggu arahan pemerintah, maunya seperti apa,” tukas Toharso.

Pembatalan lelang proyek kilang mini diputuskan setelah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di sektor energi harus bisa dirasakan masyarakat. Sedangkan program kilang mini dianggap masih bisa dilaksanakan badan usaha tanpa perlu menggunakan APBN.
IGN Wiratmaja Puja, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM, sebelumnya mengatakan APBN akan diperuntukan untuk membiayai berbagai program yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat.

“Yang kemarin lelang ditarik terus nanti lagi dikaji. Jadi silahkan open saja siapa yang berminat langsung ajukan penawaran,” kata Wiratmaja.

Selain membuka secara bebas pengajuan pembangunan kilang mini, tidak tertutup kemungkinan pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina. “Pemerintah tidak perlu lelang. Salah satunya kita tugasin ke Pertamina,” kata Wiratmaja.

Seiring telah di buka bebas, nantinya badan usaha bebas memilih wilayah mana yang akan menjadi lokasi pembangunan kilang mini. Delapan klaster yang ditetapkan sebelumnya tetap menjadi base pemilihan lokasi yang akan direkomendasikan pemerintah.

Wiratmaja meyakini pembatalan lelang ini tidak akan menganggu program lain yang bersinggungan, misalnya dalam pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) sebagai bagian dari program BBM satu harga secara nasional. “Rasanya tidak akan terganggu, kemarin saja yang ikut lelang banyak sebelum mengerucut jadi hanya lima badan usaha,” kata dia.

Klaster VIII atau Maluku (Blok Oseil dan Bula) sebelumnya akan dijadikan klaster pertama yang dibangun kilang mini. Adapun tujuh klaster lainnya ditetapkan sebagai wilayah pembangunan kilang mini di antaranya klaster Sumatera Utara (Rantau dan Pangkalan Susu), Selat Panjang Malaka (EMP Malacca Strait dan Petroselat), Riau (Tonga,Siak,Pendalian, Langgak, West Area, dan Kisaran), Jambi (Palmerah, Mengoepeh, Lemang, dan Karang Agung), Sumatera Selatan (Merangin II dan Ariodamar), Kalimantan Selatan (Tanjung), Kalimantan Utara (Bunyuu, Sembakung, Mamburungan, dan Pamusian Juwata).(AT)