MUARA ENIM – PT Pertamina (Persero), pengelola Blok Mahakam melalui PT Pertamina Hulu Mahakam mulai 1 Januari 2018 menegaskan masih pada berpegangan pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 yang hanya memperbolehkan untuk melepas hak partisipasi Blok Mahakam sebesar 30% dengan skema business to business. Disisi lain, pengelola saat ini PT Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation menginginkan menguasai 39% hak partisipasi.

“Kami sudah bertemu dengan Total dan Inpex yang difasilitasi SKK Migas. Saat itu mereka menyampaikan keinginannya untuk ikut berpartisipasi hingga 39%. Namun kami sampaikan bahwa posisi kami tidak bisa lebih dari 30%. Karena regulasi yang ada hanya memperbolehkan kami melepas 30%,” ungkap Syamsu Alam, Direktur Hulu Pertamina saat ditemui usai peresmian pengoperasian Paku Gajah Development Project (PGDP) Stasiun Pengumpul Gas Paku Gajah dan Kuang di Muara Enim, Sumatera Selatan, Rabu (6/12).

Kontrak pengelolaan Blok Mahakam Total dan Inpex akan berakhir pada 31 Desember 2017. Pasca berakhirnya kontrak Total, pemerintah telah menunjuk Pertamina untuk mengelola blok yang memiliki produksi gas terbesar di Indonesia saat ini. Tanpa masuknya Total dan Inpex, Pertamina akan menguasai 90% hak partisipasi. Sisanya, 10% diperuntukkan bagi pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Pada 2016, manajemen Pertamina sebetulnya telah menanyakan langsung ke Total ke Perancis terhadap rencana pengelolaan Blok Mahakam.

“Saat itu manajemen Total menyatakan tidak berencana untuk ikut masuk lagi ke Mahakam, tapi akan fokus untuk membantu Pertamina pada masa transisi,” kata Syamsu.

Menurut Syamsu, wilayah kerja minyak dan gas (WK), termasuk Mahakam merupakan wewenang pemerintah. Sebagai perusahan negara, Pertamina siap apapun yang diputuskan pemerintah, termasuk jika ada perubahan skema penguasaan hak partisipasi.

“Tapi harus ada acuannya, misalnya perubahan dari 30% menjadi 39%. Untuk itu harus ada surat dari pemerintah yang merevisi aturan yang ada saat ini,” tegas Syamsu.

Syamsu mengatakan Blok Mahakam merupakan wilayah kerja migas produksi, sudah mature namun cash flow-nya tetap positif. Dengan demikian masih ekonomis kalau dikelola. Hanya di sektor migas, selain ada oppurtunity, pengelolaa wilayah kerja juga memiliki risiko.

“Kalau kita menguasai 100% (hak partisipasi), oppurtunity-nya 100% dan risiko yang harus kita tanggung juga 100%. Nah di industri migas itu, sharing risk dan profit itu merupakan hal biasa,” kata dia.

Syamsu mengatakan, Pertamina tidak masalah jika sampai akhir kontrak habis Total EP tidak melakukan transaksi dengan Pertamina terkait keikutsertaan mereka. Sebab, pihaknya sudah menyiapkan dana US$700 juta untuk investasi di Blok Mahakam.

“Kalau ditanyakan kesiapan kami (kelola Blok Mahakam), secara teknis dan finansial kami siap,” tegas Syamsu.

Manajemen Pertamina sebelumnya diberitakan telah menerima tawaran Total dan Inpex untuk menguasai 39% hak partisipasi di Mahakam.

Gigih Prakoso, Direktur Perencanaan nvestasi dan Manajemen Resiko Pertamina menegaskan untuk melanjutkan kerja sama tersebut, Pertamina membutuhkan revisi surat keputusan menteri yang mengizinkan Pertamina untuk membagi hak partisipasi sesuai yang diinginkan calon partner.

“Kalau cocok business to business kita tunggu pemerintah, untuk masuk kan harus ada revisi itu (surat),” kata Gigih.

Di tempat terpisah, Arcandra Tahar, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku mendengar adanya kesepakatan secara business to business antara Total dan Pertamina terkait porsi pembagian hak partisipasi Blok Mahakam. Untuk itu, pemerintah tidak akan menghalagi kesepakatan bisnis yang sudah terjalin dengan menyiapkan dokumen administrasi yang diperlukan dalam kerja sama tersebut.

“Sedang diselesaikan persyaratan administrasi yang dibutuhkan yang berkaitan proposal Total dan Inpex untuk di blok Mahakam,” kata Arcandra saat ditemui di Gedung DPR, Selasa malam (5/12).

Salah satu persyaratan administrasi dalam kelanjutan kerja sama Total dan Inpex bersama Pertamina adalah surat ketetapan dari Menteri ESDM terkait porsi pembagian hak partisipasi, sekaligus merevisi regulasi sebelumnya.(AT/RI)