JAKARTA – Pemerintah diminta serius mencermati dugaan monopoli yang dilakukan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS) atau PGN di Medan, Sumatera Utara. Pasalnya, PGN tidak lagi menunjukkan fungsinya sebagai perusahaan negara.

“Dalam jangka pendek, pemerintah harus segera turun tangan mengatur harga gas tersebut. Jangka panjang, negara harus buyback seluruh saham PGN agar 100% milik negara,” tegas Inas Nasrulah Zubir, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Hanura kepada Dunia Energi, Rabu (28/9).

Dugaan monopoli harga gas oleh PGN saat ini tengah ditangani intensif Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berdasarkan laporan dari para pelaku industri. KPPU bahkan telah melakukan penyelidikan sejak 2015. Rencananya perkara tersebut akan mulai disidang pada pertengahan Desember mendatang.

Belanja modal PGN lebih rendah dari Pertamina dalam infrastruktur mid-downstream 10 tahun terakhir

Menurut Inas, persoalan monopoli semakin jelas menunjukkan bahwa PGN sudah tidak berfungsi selayaknya badan usaha yang dikuasai oleh negara. Karena seharusnya dengan pengawasan dari pemerintah, BUMN harus mampu berfungsi sebagai penunjang ketahanan nasional serta mesin pertumbuhan ekonomi.

Syarkawi Rauf, Kepala KPPU, mengungkapkan di Indonesia saat ini terdapat dua entitas yang menguasai pengelolaan gas yakni PGN dan PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Gas (Pertagas).

“Dalam konteks industri gas ini yang sifatnya jaringan network essential facility, idealnya memang dikuasai negara. Jadi negara yang menyiapkan network-nya dan pipanya kemudian semuanya bisa memanfaatkan atau mengunakan dengan syarat membayar toll fee ketika mengalirkan gas ke pipa,” ungkap dia.

Menurut Syarkawi, yang harus dilakukan  pemerintah adalah menjaga konsistensi dalam menata industri gas dengan membuat regulasi yang kuat untuk toll fee ke pemilik gas untuk mengalirkan gas melalui pipa yang dimiliki PGN dan Pertagas. Serta perlu penetapan besaran tarif biaya komponen sehingga pelaku industrinya mengetahui dan mendapatkan kepastian.

“Di luar negeri juga seperti itu. Jadi kalau ada perusahaan yang memiliki kemampuan untuk menguasai, maka pemerintah yang harus turun tangan menbuat regulasi. Ini yang harus dilakukan agar persoalan ini tidak terjadi misalnya harga gas yang mahal karena tidak konsistennya toll fee dan biaya lainnya,” tandas Syarkawi.(RI)