BANDUNG – Deregulasi industri gas di Indonesia dinilai menjadi pemicu harga gas bumi di dalam negeri masih tinggi. Untuk itu, pemerintah diminta segera melakukan perbaikan terhadap deregulasi hukum di sektor industri gas.

Mamit Setiawan, Direktur Eksekutif Energy Watch, mengatakan salah satu penyebab harga gas tinggi adalah banyak badan usaha niaga yang tidak punya jalur distribusi, namun memiliki kuota.

“Ini dampak dari Permen (Peraturan Menteri) nomor 19 tahun 2009 tentang kegiatan gas bumi melalui pipa, sehingga terjadinya open access, banyak trader bermodal kertas,” kata dia dalam acara workshop di Bandung, Jumat.

Mamit mengatakan tren harga gas dari hulu, dalam enam tahun terakhir sudah mengalami kenaikan. Dalam hal ini, badan usaha penyangga semestinya dapat melakukan subsidi sehingga harga gas tidak terlalu mahal.

Regulasi industri gas Indonesia saat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3 Tahun 2010 tentang alokasi dan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan dalam negeri. Industri gas juga diatur dalam Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang pengangkutan dan niaga, dan Permen Nomor 7 Tahun 2005 tentang izin kegiatan hilir.

“Permen 3/2010 dikeluarkan sebagai salah satu solusi agar KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) memberikan pasar dalam negeri lebih dari 25%. Pemerintah menetapkan alokasi gas bumi untuk lifting gas,” tandas Mamit.(AT/RAP)