JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan PT Freeport Indonesia telah mengajukan surat permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk kegiatan operasi produksi tembaga dan sarana penunjangnya pada Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi Terbatas seluas 3.823,85 hektar di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua.

Ilyas Assad, Inspektur Jenderal KLHK, mengatakan bahwa masing-masing melalui surat No.429/OPD/IV/2015 tanggal 7 April 2015, Surat No. 10218/16.06/VII/2015 tanggal 6 Juli 2015, Surat No.105325/16.04/XI/2018 tanggal 15 November 2018.

“Selanjutnya, berdasarkan permohonan dimaksud, maka Freeport Indonesia telah memperoleh perizinan kehutanan,” kata Ilyas di Jakarta, baru-baru.

Dia menjelaskan, perizinan kehutanan tersebut meliputi Pinjam Pakai Kawasan Hutan Nomor 02/PPKH/KWL-IRJA/1998 dan JK-98037 pada 1 Mei 1998 seluas 738,60 hektar antara PT Freeport Indonesia dengan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehutanan dan Perkebunan Republik Indonesia; Persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan seluas + 2.738,80 hektar pada Kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Mimika Provinsi Papua sesuai Surat Menteri Kehutanan Nomor S.399/menhut-VII/2013 pada 9 Juli 2013; Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk kegiatan operasi produksi tembaga dmp
dan sarana penunjangnya atas nama PT Freeport Indonesia seluas + 3.810,61 hektar. Melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor
SK.590/MENLHK/SETJEN/PLA.0/12/2018 tanggal 20 Desember 2018.

“Dengan demikian maka rekomendasi BPK-RI bahwa Freeport Indonesia wajib menyelesaikan IPPKH seluas 3.374,43 hektar telah dilaksanakan,” ujar Ilyas.

Menurut Ilyas, Keputusan Menteri (Kepmen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 175/Menlhk/Setjen/PLB.3/4/2018 tidak pernah dicabut dan tetap masih berlaku. Roadmap yang disusun merupakan langkah menuju pengelolaan tailing yang lebih baik. Melalui Kepmen Roadmap Nomor 594/Menlhk/Setjen/PLA.0/12/2018 ditegaskan langkah yang perlu dilakukan oleh Freeport Indonesia dalam menuju pengelolaan tailing sebagaimana diatur dalam Kepmen 175/Menlhk/Setjen/PLB.3/4/2018 dimaksud.

“Denda penggunaan kawasan hutan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2008 tetang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan diluar kegiatan kehutanan yang berlaku pada Kementerian Kehutanan dihitung penggunaannya sejak 2008, sehingga mencapai nilai Rp460 miliar,” tandas Ilyas.(RA)