JAKARTA – Kepala daerah diminta meningkatkan peran dalam proses penyusunan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) sebagai tindak lanjut dari implementasi pelaksanaan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang sudah disetujui dan ditandatangani presiden.

Rinaldy Dalimi, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN), mengatakan selama ini sinkronisasi dan koordinasi belum dilakukan dengan optimal antara berbagai instansi ditingkat daerah dalam penyusunan RUED. Permasalahan substansial dalam penyusunan RUED di daerah yang sudah diantisipasi adalah menyatukan semua stakeholder di daerah. Apalagi selama ini RUED disusun kementerian atau dinas daerah, sekarang harus disusun seluruh dinas yang ada di daerah.

“Semua untuk menyusun RUED kenapa lebih sulit? Kalau di pusat ada DEN, sementara di daerah tidak ada dewan energi daerah. Jadi yang mengumpulkan harus gubernur,” ungkap Rinaldy dalam konferensi pers di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (30/3).

Menurut Rinaldy, mekanisme yang diusulkan dalam penyusunan RUED nantinya bisa dipimpin gubernur, pelaksana dan ketua harian bisa dilakukan Bappeda dan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk memimpin setiap kepala dinas dalam penyusunan RUED.

“Supaya orang tertinggi di daerah mengetahui arti penting penyusunan RUED yang terintegrasi dari seluruh stakeholder di daerah,” kata dia.

Koordinasi antar instansi yang dipimpin gubernur maka RUED secara otomatis akan mempertemukan kebutuhan energi daerah dari sisi supply.

Koordinasi dalam permasalahan energi selama ini dinilai masih sangat rendah karena implemantasi tata kelola juga tidak terlihat. Hal itu misalnya bisa terlihat dalam penyusunan Rencana Ketenagalistrikan Daerah (RKUD) yang selama ini hanya mengandalkan kajian dari PT PLN (Persero).

“Selama ini ada RUPTL atau RUKD yang disusun PLN. Sekarang PLN tidak bisa menyusun sendiri mengenai perencanaan daerah,” ungkap Rinaldy.

Selain meningkatkan koordinasi antar intansi daerah, implementasi pelaksanaan RUEN dan RUED juga harus didukung oleh dengan Kementerian dan lembaga terkait.

Tumiran, Anggota DEN, menyatakan RUEN tidak hanya melibatkan sektor ESDM. Implementasi di RUEN menuju ketahanan dan kemandirian energi melibatkan tujuh kementerian anggota DEN.

Program kementerian dan lembaga harus saling mendukung. Selanjutnya karena RUEN sudah ditetapkan harus diikuti daerah untuk menyusun RUED. “Jadi walaupun sudah ada yang menyusun RUED, harus di sinkronisasi lagi biar sesuai RUEN,” kata Tumiran.(RI)