JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas  Bumi (SKK Migas) melakukan efisiensi anggaran perjalanan dinas dengan menurunkan fasilitas kelas penerbangan dan hotel tempat penginapan bagi para pejabatnya saat melakukan perjalanan dinas.

Fasilitas kelas penerbangan bagi Kepala Dinas atau setingkat Kepala Dinas, serta Kepala Sub Dinas atau setingkat Kepala Sub Dinas yang dulu menggunakan kelas penerbangan Bisnis, diturunkan menjadi kelas penerbangan Ekonomi.

Selain itu fasilitas penginapan bagi seluruh pejabat termasuk pimpinan SKK Migas, juga seluruh pekerja serta tempat kegiatan SKK Migas, diturunkan satu tingkat.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala SKK Migas Nomor KPP-0074/SKKO0000/2013S8 tanggal 15 April 2013, Perihal Perjalanan Dinas Pekerja SKK Migas dan Pedoman Perjalanan Dinas Pekerja SKK Migas, yang mulai berlaku tanggal 1 Mei 2013.

Diharapkan dengan adanya penurunan fasilitas kelas penerbangan bagi pejabat SKK Migas dan penurunan fasilitas hotel tempat kegiatan SKK Migas maka akan terjadi efisiensi yang cukup signifikan bagi anggaran perjalanan dinas SKK Migas.

SKK Migas memberikan uang saku kepada Pekerja yang melakukan perjalanan dinas, dihitung berdasarkan tanggal keberangkatan dan kepulangan Pekerja, dengan tarif sebesar Rp150.000 per hari untuk semua wilayah di Indonesia.

Jumlah nominal uang saku harian pekerja SKK Migas ini, lebih rendah dari uang saku Pegawai Negeri Sipil yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012, dimana nominal uang harian perjalanan dinas dalam negeri berkisar paling rendah Rp360.000 per hari, hingga paling tinggi Rp580.000 per hari tergantung lokasi dinas.

(Abdul Hamid/duniaenergi@yahoo.co.id)