Dede I Suhendra.

Tenggat waktu dimulainya pelaksanaan kewajiban nilai tambah mineral pertambangan, tinggal satu tahun lagi. Namun hingga saat ini, baru beberapa perusahaan tambang, yang berkomitmen membangun smelter pengolahan maupun pemurnian di dalam negeri. Sebagian pihak, diantaranya Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) memprediksi, tenggat waktu tersebut sulit dipenuhi.

PERHAPI juga menilai, tenggat yang diberikan untuk membangun smelter, yakni lima tahun sejak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 diterbitkan, teramat pendek. Mengingat untuk membangun sebuah smelter, persiapannya saja dibutuhkan sedikitnya enam tahun. Meski demikian, Direktur Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dede I Suhendra menegaskan, program nilai tambah mineral akan tetap dilaksanakan pada 2014, sesuai amanat UU Minerba.

Lantas, apa saja yang sudah dipersiapkan pemerintah? Berikut petikan wawancara Dunia Energi (DE) dengan Dede Suhendra (DS) pada Jumat, 1 Februari 2013.   

DE: Sejumlah pihak memprediksi, program nilai tambah mineral sulit dilaksanakan mulai 2014, karena berbagai kendala belum teratasi. Kalau pandangan pemerintah bagaimana?

DS: Progam nilai tambah mineral lewat pengolahan dan/atau pemurnian di dalam negeri, harus terjadi pada 2014. Karena kebijakan itu merupakan kewajiban yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

DE: Bagaimana dengan Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2012 yang telah dibatalkan MA tahun lalu, bukankah itu regulasi teknis dari pelaksanaan program nilai tambah mineral?    

DS: Pada dasarnya MA (Mahkamah Agung) tidak boleh me-review (menguji materi, red) Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 Tahun 2012, karena pada saat yang bersamaan UU Minerba Nomor 4/2009 (yang menjadi dasar terbitnya Permen itu, red) sedang diuji materiil oleh MK (Mahkamah Konstitusi).

Selain itu, Permen 7/2012 yang mengatur tentang peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral,  juga sudah direvisi menjadi Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2012. Namun demikian, kami juga sedang menyusun Permen pengganti untuk penyempurnaan (regulasi teknis seputar pelaksanaan nilai tambah, red) sebagaimana diminta oleh MA.

DE: Bagaimana kabar 150 proposal pengolahan dan pemurnian di dalam negeri yang sudah diajukan perusahaan-perusahaan tambang tahun lalu, tampaknya sebagian besar kok belum ada tindak lanjutnya secara konkrit?  

DS: Jadi sampai sekarang kami masih sedang mengevaluasi semua perusahaan yang akan mendirikan fasilitas pengolahan maupun  pemurnian mineral di dalam negeri. Memang tidak semuanya sesuai dengan rencana. Tetapi kemajuan tentu ada, dan sedang kami buat list (daftar) perusahaannya sesuai dengan kemajuannya dalam mempersiapkan pengolahan maupun pemurnian di dalam negeri.

DE: Beberapa pihak berpendapat, nilai tambah mineral sulit dilakukan karena tenggat yang diberikan tidak realistis, hanya lima tahun. Padahal untuk studi kelayakan dan financing saja, satu smelter butuh waktu enam tahun?  

DS: Perhitungan lima tahun bukan dari langit, tetapi didasarkan pada pernyataan kesanggupan perusahaan- perusahaan tambang besar, sewaktu diminta pendapat oleh anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang terhormat ,pada saat sedang berlangsungnya penyusunan Undang-Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009. Jadi pelaksanaan kebijakan itu sudah dimulai sejak 2009.

DE: Bagaimana dengan risiko terjadinya penumpukan mineral konsentrat di dalam negeri pada 2014, mengingat sejak tahun itu program nilai tambah dimulai dan tidak ada lagi perusahaan tambang yang boleh ekspor konsentrat?   

DS: Konsentrat tidak akan menumpuk  di dalam negeri pada 2014, karena perusahaan-perusahaan tambang mineral akan berproduksi sesuai dengan kapasitas produksi fasilitas pengolahan maupun pemurnian, yang tersedia dalam negeri. Kami sudah infokan kepada semua perusahaan tambang mineral, kalau memang mereka tidak atau belum sanggup membangun fasilitas pengolahan maupun pemurnian mineral yang baru (smelter), maka tingkat produksi akan disesuaikan dengan fasilitas terpasang (smelter yang sudah beroperasi, red) yang ada. Dan mereka sudah faham.

DE: Beberapa pihak diantaranya PERHAPI mendesak pemerintah untuk membuat kebijakan yang realistis terkait dengan nilai tambah mineral, serta memberikan insentif agar pembangunan smelter di dalam negeri cukup menarik bagi investor?

Jangan mendesak kami, karena kami ini (pemerintah, red) hanya menjalankan amanat Undang-Undang. Menurut saya, sekarang seharusnya yang dilakukan oleh rekan-rekan PERHAPI, adalah mendesak perusahaan-perusahaan tambang mineral yang ada, untuk menaati Undang-Undang.

(Abraham Lagaligo/abrahamlagaligo@gmail.com)