Stock pile hasil produksi di tambang nikel.

JAKARTA – Dead line (batas waktu) dimulainya program nilai tambah mineral pertambangan pada 2014, diprediksi sangat sulit terpenuhi. Pemerintah pun menyiapkan beberapa langkah antisipasi, diantaranya kebijakan pembatasan produksi guna menghindari penumpukan konsentrat di dalam negeri.

Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) program nilai tambah mineral lewat pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, wajib dilaksanakan paling lambat lima tahun sejak UU itu diterbitkan, yakni 2014.

Namun berbagai kendala mengiringi persiapan pelaksanaan kebijakan baru itu. Diantaranya, pembatalan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 7 tahun 2012 oleh Mahkamah Agung (MA). Padahal Permen itu merupakan regulasi teknis untuk melaksanakan kewajiban nilai tambah mineral mulai 2014.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) Achmad Ardianto  mengatakan, pihaknya masih menunggu peraturan pengganti apa yang disiapkan pemerintah, pasca pembatalan Permen ESDM 7/2012 oleh MA.

Memang sebelum Permen 7/2012 dibatalkan, telah terbit Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2012. Namun sebagian kalangan, terutama Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) menilai Permen 11/2012 otomatis batal demi hukum, karena merupakan perubahan dari Permen 7/2012 yang sudah dibatalkan MA.

Kendala lainnya, hingga saat ini perusahaan tambang mineral yang berkomitmen membangun smelter atau pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat di dalam negeri, masih bisa dihitung jari. Hingga awal Februari 2012, baru PT Weda Bay Nickel yang sudah menyampaikan perencanaan hingga skala teknis.

“Menurut pemerintah, sudah 150 perusahaan yang mengajukan perencanaan pengolahan atau pemurnian mineralnya di dalam negeri. Tetapi sampai sekarang perencanaan itu baru sebatas proposal, belum ada yang konkrit,” tutur Achmad Ardianto di Jakarta, akhir Januari 2013.

Menurut Achmad, sebagian besar pelaku usaha pertambangan mengaku, belum sanggup melakukan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri mulai 2014. Perusahaan kecil dan menengah tidak mempunyai modal yang cukup untuk membangun smelter sendiri. Sedangkan perusahaan besar menilai, membangun smelter sendiri di dalam negeri tidak ekonomis.

Maka dari itu, PERHAPI mendesak agar pemerintah menyiapkan kebijakan antisipatif, untuk menghadapi situasi terburuk program nilai tambah mineral gagal dimulai pada 2014. Karena jika konsentrat tidak boleh diekspor mulai 2014 sementara smelternya belum dibangun, maka bakal terjadi penumpukan konsentrat di dalam negeri.

“Pemerintah juga perlu mempercepat adanya kebijakan insentif, agar pembangunan smelter yang tadinya dinilai tidak ekonomis, menjadi ekonomis di mata pelaku usaha,” terangnya.

Ketua Komite Kebijakan PERHAPI, Budi Santoso menambahkan, sulit dihindari pelaksanaan program nilai tambah mineral untuk tidak molor dari 2014. Karena sejak awal, penetapan batas waktu untuk dimulainya kebijakan itu, yakni lima tahun sejak UU Minerba diterbitkan, memang tidak realistis.

“Maka dari itu, ke depan pemerintah harus mengeluarkan kebijakan baru yang realistis,” kata Budi. Ia merinci, untuk pembangunan sebuah smelter dibutuhkan studi kelayakan minimal 3 tahun, dilanjutkan tahap financing (pencarian dana, red) juga 3 tahun. Jadi untuk persiapan saja, dibutuhkan waktu paling sedikit 6 tahun.

Pembatasan Produksi Mulai 2014

Menanggapi hal ini, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Minerba, Dede I Suhendra menegaskan, program nilai tambah mineral lewat pengolahan dan pemurnian di dalam negeri akan tetap dimulai pada 2014, karena merupakan amanat UU 4/2009 tentang Minerba.

Terkait Permen ESDM Nomor 7 tahun 2012 yang dibatalkan MA, Dede berpendirian bahwa MA pada dasarnya tidak boleh menguji Permen itu, karena UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang menjadi landasannya sedang diuji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).

Disamping itu, ujarnya, Permen 7/2012 juga sudah direvisi menjadi Permen 11/2012. “Namun demikian, kami juga sedang menyusun Permen pengganti untuk penyempurnaan, sebagaimana diminta oleh MA,” ungkap Dede kepada Dunia Energi, Jumat pekan lalu.

Terkait 150 proposal rencana pengolahan dan pemurnian di dalam negeri yang sudah masuk, menurutnya sedang dievaluasi oleh pemerintah. “Memang tidak semuanya sesuai dengan rencana, tapi kemajuan tentu ada, dan akan kami buat list sesuai (dengan tingkat) kemajuannya,” kata Dede lagi.

Toh demikian, Dede menegaskan tidak akan terjadi penumpukan konsentrat mineral di dalam negeri, meski program nilai tambah tidak sepenuhnya bisa dilaksanakan mulai 2014. Karena pada 2014, pemerintah akan membatasi produksi mineral, sesuai dengan kapasitas smelter terpasang (sudah beroperasi di dalam negeri, red).

(Abraham Lagaligo/abrahamlagaligo@gmail.com)