JAKARTA– Investasi dana repatriasi program amnesti pajak lebih tepat diinvestasikan ke logam mulia karena investasi ke logam mulia lebih kebal inflasi dibandingkan produk investasi lainnya.  Muhidin, Wakil Presiden Pemasaran dan Operasional PT Aneka Tambang (Antam) Tbk (ANTM), mengatakan masyarakat tidak usah ragu untuk berinvestasi ke logam mulia karena selain kebal inflasi, juga seluruh produk maupun proses pembuatan logam mulia Antam memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Dengan SNI, kata Muhidin, kualitas dan kadar logam mulia 99,99 persen pun terjamin. Itu pula yang membedakan dengan emas yang dijual di toko perhiasan yang kadar kemurniannya sering lebih rendah dibanding angka yang tertera. “Kami juga memiliki brankas penyimpanan bila memang ada dana repatriasi yang masuk,” kata Muhidin.

Anta, tengah  menjajaki kerja sama dengan sejumlah bank, di antaranya Bank Mandiri, BRI, Danamon, Maybank, BCA dan Permata yang memang digunakan oleh banyak wajib pajak untuk menyimpan dananya.

Pemerintah pada 8 Agustus 2016 menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122/PMK 08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Berdasarkan ketentuan tersebut, dana yang telah dialihkan dan ditempatkan pada rekening khusus bisa diinvestasikan dalam logam mulia. Sesuai dengan ketentuan tersebut, logam mulia untuk investasi dari hasil amnesti pajak berbentuk emas batangan dengan kadar kemurnian 99,99 persen yang diproduksi di Indonesia yang berakreditasi SNI ataupun produsen anggota London Billion Market Asociation (LBMA).

Meski demikian, Antam menurut Muhidin belum memiliki target berapa banyak emas yang bakal diproduksi untuk program amnesti pajak. Setiap tahun, Antam memproduksi sekitar 75 ton emas murni. (DR/ANT)